Pembatasan - Impor - Ekspor - Barang Konsumen - Sumber Radiasi Pengion - Bahan Nuklir
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2024 (916); 64 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga
Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan
Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen,
Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan di lapangan,
sehingga perlu diganti
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 TAhun 2015; Peraturan BApeten Nomor 9 Tahun 2020; PMK Nomor 26/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10 Tahun 2024
- Peraturan ini mengatur mengenai pembatasan
Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi
Pengion, dan Bahan Nuklir; Barang Konsumen yang dilakukan pembatasan Impor berupa:
a. mainan;
b. perhiasan;
c. penangkal petir; dan
d. kosmetik,
dilarang dimanfaatkan untuk penelitian,
pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan,
penyimpanan, pengalihan, dan/atau penggunaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun
2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor
Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan
Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 630), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 64 hlm; hlm 1 sd 8 batang tubuh, hlm 9 sd 64 lampiran
|