Peraturan Pemerintah (PP) tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan standar internasional, serta dengan semakin meningkatnya tuntutan atas jaminan keselamatan pekerja, anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keamanan zat radioaktif sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 1997.
PP ini mengatur tentang keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Keselamatan Radiasi Pengion (Keselamatan Radiasi) adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan proteksi radiasi. Sedangkan Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah zat radioaktif. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang: 1) Keselamatan Radiasi; 2) Keamanan Zat Radioaktif; 3) manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif; dan 4) Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4730), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 94 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun
2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor
Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan
Nuklir
Pembatasan - Impor - Ekspor - Barang Konsumen - Sumber Radiasi Pengion - Bahan Nuklir
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2024 (916); 64 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga
Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan
Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen,
Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan di lapangan,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 TAhun 2015; Peraturan BApeten Nomor 9 Tahun 2020; PMK Nomor 26/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai pembatasan
Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi
Pengion, dan Bahan Nuklir; Barang Konsumen yang dilakukan pembatasan Impor berupa:
a. mainan;
b. perhiasan;
c. penangkal petir; dan
d. kosmetik,
dilarang dimanfaatkan untuk penelitian,
pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan,
penyimpanan, pengalihan, dan/atau penggunaan;
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun
2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor
Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan
Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 630), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2023 (1021); 21 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2022
Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 03-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Persyaratan Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Tipe A dan Tipe B
Mencabut sebagian
Peraturan Bapeten No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran Ketentuan mengenai laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif dalam Lampiran I Peraturan Badan 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Bapeten No. 4 Tahun 2022 tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Ketentuan mengenai laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif dalam Lampiran I Peraturan Badan 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN.2021/No.293, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 11, BN 2020 (1454): 7 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
ABSTRAK:
Untuk mengatur persyaratan dan tata cara penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor daya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan (LAK) Reaktor Daya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemegang Izin dalam menyusun dokumen LAK Reaktor Daya. Peraturan Badan ini mengatur tentang: a) format, sistematika, dan isi LAK; dan b) penyusunan dan pemutakhiran LAK. Pemegang Izin harus menyusun LAK sebagai sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, izin komisioning, izin operasi, dan/atau perpanjangan izin.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran file: 71 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 7, BN 2020 (1141): 64 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat