Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN 2020 (121): 60 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Aspek Proteksi Radiasi dalam Desain Reaktor Daya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir mengenai persyaratan dan penilaian desain reaktor daya, diperlukan pemenuhan persyaratan umum desain reaktor daya dari aspek proteksi radiasi yang diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 54 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004.
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan mengenai aspek Proteksi Radiasi yang wajib dilaksanakan oleh pemegang izin untuk mengajukan persetujuan dalam Desain Reaktor Daya. Persetujuan dalam Desain Reaktor Daya tersebut terdiri atas persetujuan: a) desain; b) perubahan desain; c) Modifikasi pada tahap Komisioning; dan d) Modifikasi pada tahap Operasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Lampiran file: 90 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2019 (57): 14 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya
ABSTRAK:
Untuk mengatur mengenai persyaratan dan tata cara dalam pelaksanaan komisioning reaktor nondaya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 54 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur mengenai ketentuan keselamatan Komisioning yang meliputi persyaratan keselamatan untuk seluruh tahapan dalam kegiatan Komisioning mencakup seluruh pengujian struktur, sistem, dan komponen Reaktor Nondaya dengan bahan bakar nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bapeten No. 4 Tahun 2022 tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Ketentuan mengenai laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif dalam Lampiran I Peraturan Badan 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN.2021/No.293, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2023 (1021); 21 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Penentuan Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air, dan Pertimbangan Distribusi Penduduk di Sekitar Tapak Reaktor Daya
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 4, BN 2019 (843): 8 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air
ABSTRAK:
Untuk mengatur persyaratan dan tata cara dalam melakukan evaluasi tapak instalasi nuklir untuk aspek penentuan dispersi zat radioaktif di udara dan air di sekitar tapak instalasi nuklir serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengenai evaluasi tapak instalasi nuklir untuk aspek dispersi zat radioaktif di udara dan air.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang evaluasi tapak instalasi nuklir untuk aspek dispersi zat radioaktif di udara dan air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahapan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir meliputi: a) pengumpulan data dan informasi terkait Dispersi; b) pembuatan model Dispersi; c) evaluasi dosis radiasi terhadap anggota masyarakat; dan d) evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir. Sistem manajemen Evaluasi Tapak untuk aspek Dispersi wajib terintegrasi dengan sistem manajemen Evaluasi Tapak secara keseluruhan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Penentuan Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air, dan Pertimbangan Distribusi Penduduk di Sekitar Tapak Reaktor Daya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2022
Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 03-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Persyaratan Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Tipe A dan Tipe B
Mencabut sebagian :
Peraturan Bapeten No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran Ketentuan mengenai laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif dalam Lampiran I Peraturan Badan 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2019 (950): 8 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor
ABSTRAK:
Peraturan Bapeten Nomor 10 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku untuk seluruh fasilitas INNR termasuk seluruh sistem bantu dan sarana pendukungnya. Fasilitas INNR dimaksud meliputi fasilitas: a. pemurnian; b. konversi; c. pengayaan Bahan Nuklir; d. fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau e. penyimpanan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas, meliputi instalasi: 1) penyimpanan sementara; dan 2) penyimpanan lestari.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 31 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 6, BN.2018/No.1110, jdih.bapeten.go.id: 13 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat