Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu menegakkan norma etika dalam menjalankan tugasnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Kode Etik ASN;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2004; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip dasar, pedoman perilaku, etika ASN, Kode Etik SKPD, Majelis Kode Etik, Infromasi Pelanggaran Kode Etik, Sanksi Kode Etik, Keberatan dan Rehabilitasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu diatur Kode Etik Pelaki Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kab Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 112 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dan kode etik pengadaan, obyek kode etik, komite etik, sekretariat komite etik, pemeriksaan dan keputusan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, dimana Pemerintah Daerah membentuk majelis pertimbangan kode etik dan menyusun prosedur penegakan kode etik;
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangaan saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KODE ETIK
BAB III MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK
BAB IV PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK
BAB V JENIS SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN KODE ETIK
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 121 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 3
huruf (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang NOmor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah. Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 49 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNg
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode Etik Pegawai
Negeri Sipil, telah ditetapkan Peraturan Gubemur
Lampung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan nomenklatur
perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Lampung, perlu merubah
Peraturan Gubemur dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu merubah
Peraturan Gubemur Lampung Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan
menetapkannya dengan Peraturan Gubemur;
UU No 5 Tahun 1997, UU No 30 Tahun 2002, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 42 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2008, PP No 11 Tahun 2017, PP No 94 Tahun 2021,Permendagri No 15 Tahun 2020, Perda No 4 Tahun 2019, Pergub Lampung No 43 Tahun 2010, Pergub no 56 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
Halaman : 4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dalam wujud penegakan yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan menuju terwujudnya kepastian hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kepastian hukum, perlu pedoman bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalm penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menjamin keberadaan PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas PPNS secara profesional. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Kedudukan, Tugas dan Wewenang PPNS;
b. Hak dan Kewajiban;
c. Sekretariat PPNS;
d. Administrasi Penyidikan PPNS;
e. Syarat Kepangkatan dan Pengangkatan PPNS;
f. Mutasi Pejabat PPNS;
g. Pakaian Dinas dan Atribut PPNS;
h. Kode Etik PPNS;
i. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan;
j. Pembinaan; dan
k. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2019
MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PENYELENGGARAAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Majelis Pertimbangan Kode Etik Penyelenggaraan layanan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya
layanan pengadaan barang/jasa di Kabupaten
Pringsewu yang efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel
dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih,
berwibawa dan bertanggungjawab serta memiliki
integritas dalam menjalankan tugas pelayanan
pengadaan barang/jasa
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2008, UU No.48 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.106 Tahun 2007, PP No.16 Tahun 2018, PeraturanLKPP No.02 Tahun 2010, PERDA No.07 Tahun 2010, PERDA No.16 Tahun 2016, PERBUP No.42 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Majelis
Pertimbangan Kode Etik Penyelenggaraan
Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Halaman 14
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN.2019/No.318, jdih.bawaslu.go.id : 12 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 14, BN.2023 (198)/ 3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan nilai dasar (core values) “ASN BerAKHLAK” dan jenama pegawai (employer branding) Aparatur Sipil Negara “Bangga Melayani Bangsa”;
b. bahwa telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/1179/2022 tentang Pedoman Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, sebagai panduan dalam upaya internalisasi dan implementasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun
2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan perkembangan kebutuhan hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008
Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat