Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundar1g—Undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perungang - Undangan (Lembwan Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 530);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatana Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga
Berencana;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk penyederhanaan Birokrasi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 153).
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 22 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - badan - pemberdayaan - perempuan - perlindungan - anak - pengendalian - kependudukan - keluarga - berencana - pemberdayaan - masyarakat - dan - pemerintahan - desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Tugas, Fungsi dan Tata Kerja unsur organisasi Badan pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarg Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sesuai dengan keten tuan Pasal 83 Perbup Pangandaran no. 3 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas, fungsi, dan tata kerja unsur organisasi badan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendgri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Peserta Keluarga Berencana Medis Operasi Pria
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kepesertaan
Program Keluarga Berencana khususnya Medis
Operasi Pria agar sesuai hasil yang diharapkan,
perlu diberikan bantuan sosial kepada Peserta
Keluarga Berencana Medis Operasi Pria yang terkait;
b. peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk
memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan pemberian bantuan sosial
program kb di daerah, untuk mengoptimalkan
kepesertaan program kb khususnya MOP;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Sosial Peserta Keluarga Berencana Medis
Operasi Pria;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 52);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 54); 14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional Indonesia Nomor 55/HK-
010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
di Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pemberian bantuan sosial peserta KB MOP
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo.
(2) Bantuan sosial MOP dianggarkan dalam DPAPPKD
dan/atau DPPAPPKD pada kelompok belanja tidak
langsung, jenis belanja bantuan sosial, objek belanja
bantuan sosial, rincian objek bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Keluarahan/Desa Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
keluarga berencana guna mewujudkan keluarga kecil
berkualitas, bahagia sejahtera serta pemerataan
pembangunan keluarga sejahtera, perlu peran serta
masyarakat dalam wadah institusi masyarakat bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Panduan Penguatan
Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat
Bidang Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundan-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3553);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud dibentuknya IMP sebagai wadah untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengelolaan
penyelenggaraan dan pembinaan Program Keluarga
Berencana.
(2) Tujuan dibentuknya IMP untuk menumbuhkan,
membina, mengembangkan dan meningkatkan peran
serta IMP dalam rangka mendukung pelaksanaan
Program Keluarga Berencana Nasional. (1) IMP mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan dan
operasional Program Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera;
b. mewadahi aspirasi masyarakat untuk memperoleh
pelayanan Keluarga Berencana, dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera;
c. bertindak sebagai mediator, dan mitra kerja antara
pemerintah dan masyarakat; dan
d. melaksanakan pengumpulan data keluarga dibawah
bimbingan Penyuluh Keluarga Berencana.
(2) IMP berfungsi sebagai berikut :
a. mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap pengelolaan, penyelenggaraan
pembinaan program Keluarga Berencana;
b. melakukan kerja sama dalam pengelolaan,
penyelenggaraan dan pembinaan program Keluarga
Berencana dengan Instansi/institusi terkait;
c. menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan
dalam berbagai kebutuhan pengelolaan,
penyelenggaraan dan pembinaan Program KB,
sehingga peserta KB merasa aman, terlindungi dan
terayomi;
d. memberikan masukan dan pertimbangan dalam
setiap pelayanan KB, kaitannya dengan calon peserta
KB dan pelayanan yang diberikan;
e. mendorong Masyarakat terutama pasangan Usia
Subur untuk menjadi peserta KB dan menjaga
kelestarian dalam kesertaan ber-KB;
f. menggalang masyarakat dalam mewujudkan
ketahanan keluarga dalam Kelompok Kegiatan Binabina
Keluarga; g. menggalang masyarakat dalam usaha peningkatan
pendapatan keluarga, kewirausahaan, usaha
ekonomi produktif/home industry; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pengelolaan, penyelenggaraan dan pembinaan
operasional program KB.
(3) IMP berperan sebagai berikut :
a. memberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan kebijakan pengelolaan penyelenggaraan
program KB sekaligus dalam pembudayaan Norma
Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera;
b. mendukung (supporting agency) dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan program KB baik berupa
pemikiran maupun pendanaan;
c. sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan,
penyelenggaraan operasional;
d. program KB dan Pembangunan Keluarga Sejahtera,
Pelembagaan Pembudayaan Norma Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera (NKKBS); dan
e. sebagai mediator masyarakat/Pasangan Usia Subur
untuk memperoleh pelayanan KB yang baik dan
berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga
Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007
Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 23 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada dinas daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang; bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang perlindungan perempuan dan anak perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kupang; bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kupang, telah memperoleh persetujuan teknis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Surat Rekomendasi Nomor 061/36/BO 1.2 Perihal Rekomendasi Kelembagaaan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kupang tanggal 30 Juni 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 6 Tahun 2016; Perbup Kupang No 12 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 23 diubah; 4. Ketentuan Pasal 24 diubah; 5. Ketentuan Pasal 27 diubah; 6. Ketentuan Pasal 28 diubah; 7. Pada BAB III ditambahkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Kesepuluh; 8. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C, Pasal 38D dan Pasal 38E.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
11 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 399
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga BerencanaKabupaten Buton.
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Nomor 34 Tahun 2016tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan FungsisertaTata KerjaDinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga BerencanaKabupaten Buton, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga BerencanaKabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1266);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi keDalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentangUrusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Lain-lain Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati Buton Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsiserta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga BerencanaKabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 126)
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga melalui pembentukan dan optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas;
b. bahwa dalam rangka mendukung pembentukan dan optimalisasi penyelenggaraan kampung berkualitas di
Kabupaten Banjar, maka diperlukan adanya pengaturan mengenai optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas;
c. bahwa dengan memperhatikan instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, perlu komitmen dari Pemerintah Kabupaten Banjar dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga melalui pembentukan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS; PENGEMBANGAN PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS; PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN DI USIA ANAK; RUMAH DATA KEPENDUDUKAN DAN INFORMASI KELUARGA; KOORDINASI; KEMITRAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; INDIKATOR KEBERHASILAN; PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat