Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS; PENGEMBANGAN PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS; PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN DI USIA ANAK; RUMAH DATA KEPENDUDUKAN DAN INFORMASI KELUARGA; KOORDINASI; KEMITRAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; INDIKATOR KEBERHASILAN; PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat