Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pemberian bantuan sosial peserta KB MOP bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo. (2) Bantuan sosial MOP dianggarkan dalam DPAPPKD dan/atau DPPAPPKD pada kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, objek belanja bantuan sosial, rincian objek bantuan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat