PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NO 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAB USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada
Badan Usaha Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill RUANG LINGKUP
BAB IV PRINSIP, ETIKA DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/ JASA
BABV PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
BAB VII ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
PERATURANBUPATIKABUPATENBONE NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 76 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Cuti Direktur Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Norn or 14 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Apotek
Luk Ulo Kabupaten Kebumen, pelaksanaan cuti diatur lebih lanjut
oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang
undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Cuti Direktur Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo
Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Norn or 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pelaksanaan Cuti Direktur Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2015
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bogor No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
pedoman - pengadaan - barang - dan - atau - jasa - pada - rumah - sakit - umum - daerah - cileungsi - kelas - c - sebagai - penyelenggara - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi Kelas C sebagai Penyelenggaran Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masayarakat dan perbaikan percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan telah di tetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi untuk pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perendagri No. 21 Tahun 2011; Permen keuangan No. 08/PMK.2/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2012.
Peratran Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Mkasud Dan Tujuan, Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023
penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor - tahun - anggaran - 2010
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kab. Bogor Dan berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 bahwa penyertaan modal pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda Dan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kab. Bogor Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2010.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER15/ MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/ MBU /2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Luk Ulo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan
Daerah Apotik Luk Ulo Kabupaten Kebumen;
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,
maka perlu mengatur kembali Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pendirian, Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan,
Asas, Maksud Dan Tujuan,
Tugas,
Kegiatan Usaha,
Modal,
Organ Perusahaan Daerah Bank Pekreditan Rakyat
Kebumen Kabupaten Kebumen,
Kewenangan Bupati,
Dewan Pengawas,
Direksi,
Pegawai,
Perencanaan Dan Pelaporan,
Tahun Buku Dan Penggunaan Laba,
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja,
Pembinaan,
Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi,
Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa,
Pembubaran,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Luk Ulo dicabut.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2001 No.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan guna memenuhi kebutuhan pelayanan serta untuk lebih meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah, dipandang perlu mendirikan
Perusahaan Aneka Usaha. Untuk itu perlu dtetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983; Keputusan Menteri Perhubungan dan Kehutanan Nomor 107/KPTS-
11/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha dengan tujuan mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah melalui pengelolaan usaha di bidang Pertanian, Perkebunan, Jasa, dan Industri. Struktur pengurus terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas yang bertugas mengawasi kegiatan operasional serta memberikan pendapat terkait pengangkatan, program kerja, dan laporan keuangan. Pegawai, termasuk Direksi, dapat dituntut ganti rugi jika melanggar hukum, dan ketentuan kepegawaian diatur oleh Bupati dengan pertimbangan Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2001.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL KEPADA PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK,KARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung program prioritas kebijakan Kota Denpasar di sektor pariwisata dalam mewujudkan pelayanan pariwisata yang berkualitas dan mewujudkan
ekonomi kreatif yang berkualitas, dipandang perlu memberikan insentif fiskal dibidang pajak daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku
Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pertimbangan Pemberian Insentif Fiskal,Insentif Fiskal Pajak Daerah,Pelaporan Evaluasi,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
-
-
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat