PEMBERIAN-INSENTIF-FISKAL-KEPADA-PELAKU-USAHA-HIBURAN -dISKOTEK-KARAOKE-KELAB-MALAM-BAR -dAN-MANDI-UAP-SPA
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL KEPADA PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK,KARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung program prioritas kebijakan Kota Denpasar di sektor pariwisata dalam mewujudkan pelayanan pariwisata yang berkualitas dan mewujudkan
ekonomi kreatif yang berkualitas, dipandang perlu memberikan insentif fiskal dibidang pajak daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku
Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
- Ketentuan Umum,Pertimbangan Pemberian Insentif Fiskal,Insentif Fiskal Pajak Daerah,Pelaporan Evaluasi,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
- -
- -
- 5 Halaman
|