Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan RI Kalimantan Selatan terakait dengan pembubaran dan penggabungan Perusahaan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya dibidang pertambangan, Perhubungan/ Kepelabuhanan, Peternakan dan jasa Konstruksi di Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa untuk mengantisipasi perkembangan usaha di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu maka perlu mendirikan Perusahaan Daerah yang akuntabel di bidang aneka usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21
Tahun 2011
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian, Status Dan Bidang Usaha; Tempat Kedudukan, Sifat Dan Tujuan; Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Badan Pengawas; Urusan Kepegawaian Perusahaan; Penggunaan Pengelolaan Perusahaan Daerah; Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi; Tugas dan Tanggungjawab Badan Pengawas; Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga; Modal; Pembinaan; Pengawasan; Tanggungjawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembebanam Anggaran Perusahaan Daerah; Pembubaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2021
Berdasarkan Lampiran BAB II huruf D Angka 2 huruf d angka 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menetapkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam perkada sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan";
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Muaro Jambi ten tang Pedoman Belanja Subsidi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
Jambi Tahun Anggaran 2021;
UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 9/2015; PP 12 Tahun 2019; Perda 2 Tahun 2013
Perbup tersebut mengatur mengenai Penganggaran, Pengelolaan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban terkait Belanja Subsidi kepada PDAM Tirta Muaro Jambi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
PErbup 1 Tahun 2015
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT Bimex (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bimex Merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berdiri sejak tahun 1974 berbentuk Perusahaan Daerah dengan tugas melakukan usaha perdagangan umum, usaha pertanian dalam arti luas terutama perkebunan, perikanan dan peternakan, usaha pertambangan serta usaha lain yang menguntungkan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian, produktivitas Badan Usaha Milik Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bengkulu maka perlu dilakukan perubahan bentuk badan usaha milik daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda);
c. bahwa memedomani ketentuan Pasal 114 ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo. Pasa1 90 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda) Provinsi Bengkulu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT. BIMEX (perseroda).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; dan
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020.
PEMBENTUKAN, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU; MODAL; SAHAM-SAHAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota SIngkawang telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sejak tahun 2003 dan perlu ditambah setiap tahunnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.7 Tahun 1992, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2011.
7 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada
ABSTRAK:
• bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi merupakan unsur penting untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang produktif serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
• bahwa untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan Rumah Sakit Umum yang berkualitas baik dalam fasilitas maupun kemampuan pelayanan medik;
• bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Rumah Sakit, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
• Pemerintah Daerah membentuk RSUD Awet Muda Narmada.
• Pembentukan RSUD Awet Muda Narmada merupakan unsur pelaksana pemerintah dibidang pelayanan kesehatan.
• RSUD Awet Muda Narmada mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan pelayanan medik;
b. menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan non medik;
c. menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
d. menyelenggarakan pelayanan rujukan;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan; dan
g. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
• Susunan Organisasi RSUD Awet Muda Narmada, terdiri dari: a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha c. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan d. Seksi Penunjang Medik e. Kelompok Jabatan fungsional f. Komite dan SPI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
-
Penetapan susunan organisasi RSUD Awet Muda Narmada dan Tugas pokok dan fungsi tiap-tiap unsur organisasi diatur dengan Peraturan Bupati
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan
Terbatas Sragen Trading
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan menyesuaikan perkembangan perusahaan maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading menjadi sebagai berikut :
- Mengubah beberapa ketentuan umum
- Menetapkan pendirian Perseroan Terbatas dengan nama PT Gentrade, berkedudukan di Sragen yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
- Modal Dasar PT Gentrade
- Menghapus Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat maka Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sebagaimana telah dirubah dengan Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat perlu dilakukan penyesuaian
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2014, UU No 33 Tahun 2014, UU No 6 Tahun 2007, PP No 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat