Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2013

Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian, Status Dan Bidang Usaha; Tempat Kedudukan, Sifat Dan Tujuan; Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Badan Pengawas; Urusan Kepegawaian Perusahaan; Penggunaan Pengelolaan Perusahaan Daerah; Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi; Tugas dan Tanggungjawab Badan Pengawas; Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga; Modal; Pembinaan; Pengawasan; Tanggungjawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembebanam Anggaran Perusahaan Daerah; Pembubaran; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
02 April 2013
Tanggal Pengundangan
02 April 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.2
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan