Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya-upaya untuk menambah pendapatan asli daerah, antara lain dengan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang perlu melakukan penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Lembaga Kredit Mikro Badan Kredit Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2017 ; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 87 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Awal Badan Usaha Milik Desa; Standar Operasional Prosedur Penambahan Modal Awal Badan Usaha Milik Desa; Persyaratan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Perda KP Nomor 6 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kepegawaian PDAM Tirta Binangun
Dasar Hukum: UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pegawai; Penghasilan; Kenaikan Gaji Berkala; Cuti; Kewajiban; Larangan; Sanksi; Pemberhentian; Penghargaan dan Tanda Jasa; Dana Pensiun; Penyelesaian Perselisihan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
Halaman: 26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2010
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.800
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Serang, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Serang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat di wilayah kerjanya, perlu melakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM serta menata kelola perusahaan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani
UU No. 5 tahun 1962, UU No.8 tahun 1999, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 13 tahun 2003, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 7 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2009, UU No. 16 tahun 2005, UU No. 6 tahun 2006, UU No. 1 tahun 2005, UU No. 5 tahun 2009.
;1.ketentuan umum;2.sejarah,nama dan kedudukan hukum serta lapangan usaha;3.maksud dan tujuan;4.tugas dan tanggungjawab;5.modal;6.organ
;7.kepegawaian;8.anggaran ;9.laporan dan penggunaan laba bersih;10.kerjasama;11.pengadaan barang dan jasa ;12.pemeliharaan,inventaris dan penghapusan aset;13.tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi;14.penyelenggaraaan pelayanan air minum;15.rekening air minum ;16.hak dan kewajiban pelanggan;17.pengawasan dan pengendalian ;18.peran serta masyarakat;19.pembubaran ;20.sanksi;21.ketentuan peralihan;22.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Pasal-pasal yang memuat ketentuan Pengelolaan PDAM yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 2 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 11 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 9 Tahun 1994
Peraturan bupati tentang teknis pelaksanaan PDAM
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Jombang pada Perusda Aair Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka, perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4698);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3
Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1990 Nomor 8/C);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2010 Nomor 23/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan untuk investasi pembangunan jaringan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai syarat pembiayaan awal yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Jombang yang berasal dari dana hibah dari Pemerintah.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp. 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Murung Raya sebagai kabupaten baru dalam
rangka melaksanakan otonomi yang luas, nyata serta
bertanggungjawab sudah tentu sangat memerlukan dana yang
besar. Upaya memperoleh pemasukan dana yang besar, selain
meningkatkan pendapatan Daerah yang sudah ada seperti Dana
Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, subsidi dari Pemerintah
Pusat dan Propinsi Kalimantan Tengah maupun sumbangan
pihak ketiga, masih diharapkan adanya bagian laba dari
Perusahaan Daerah sendiri yang segera perlu dibentuk
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN STATUS;
BAB III
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA;
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN DAN BIDANG USAHA;
BAB V
MODAL PANGKAL, STRUKTUR MANAJEMEN DAN REKENING BANK;
BAB VI
PENGELOLAAN;
BAB VII
BADAN PENGAWAS;
BAB VIII
SATUAN PENGAWAS INTERN;
BAB IX
KETENTUAN GANTI RUGI;
BAB X
TAHUN BUKU DAN ANGGARAN;
BAB XI
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
DAN PERHITUNGAN TAHUNAN;
BAB XII
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN LABA;
BAB XIII
KEPEGAWAIAN;
BAB XIV
KETENTUAN ATURAN TAMBAHAN;
BAB XV
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB XVI
PEMBUBARAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Mekanisme Pemanfaatan Dana CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk peran perusahaan, baik swasta, BLMN maupun BUMD dalam mendukung pertumbuhan perekonomian didaerah sangat dibutuhkan, yang dilaksanakan melalqi
dana Corporate Social Responsibility (CSR), dalam rangka tertib pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dar i perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD , dibutuhkan regulasi pendukung sebagai dasar pelaksanaannya.
Dalam Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2019; UU No.17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2017; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2012; Permendagri No.77 Tahun 2020; PERWAKO No.16 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Sumber dan Pemanfaatan Dana CSR Penyelenggara, Perencanaan dan Penyelenggaraan Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT JAM GADANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat