Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4021);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Pesawaran;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
25. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintah demi terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2-4
BAB III
KRITERIA
Pasal 5
(1) Belanja Tidak Terduga merupakan belanja yang diperuntukkan bagi:
a. Tanggap Darurat. b. Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup. c. Keadaan Darurat. d. Keperluan Mendesak.
BAB IV
PENGANGGARAN
Pasal 6
BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 7
BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 8-13
BAB VII
PERNYATAAN TANGGAP DARURAT
Pasal 14
1) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan status keadaan darurat yang ditetapkan dengan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bupati yang menyatakan keadaan tanggap darurat berdasarkan rekomendasi/laporan dari OPD teknis dan tim kaji, terkait kejadian bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, konflik sosial dan kejadian luar biasa.
BAB VIII
PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN TANGGAP DARURAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Bagian Kedua
Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Tanggap Darurat
Pasal 16-17
BAB IX
PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN KELEBIHAN ATAS PENERIMAAN DAERAH TAHUN SEBELUMNYA YANG SUDAH DITUTUP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Bagian Kedua
Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk pengembalian atas kelebihan
pendapatan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
Pasal 19
BAB X
BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT
DAN KEPERLUAN MENDESAK
Pasal 20
(1) Penggunaan belanja tidak terduga untuk pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya sebagaimana pasal 7 ayat (5) dengan mekanisme pergeseran anggaran;
BAB XI
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 21-22
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 23
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
21
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
dalam rangka efisiensi, efektifitas, dan standarisasi
pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten dan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten, perlu Pedoman
evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten dan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran pertanggunjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten; berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur RPJPD,
RPJMD, APBD, Perubahan APBD Pertanggungjawaban APBD,
Pajak Daerah, Retribusi dan Tata Ruang Daerah harus mendapat
evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum
ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam melakukan evaluasi
Perda dan Perkada yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.81, TLD NO.214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 28/PUU-XI/2013 terkait perkara pengujian UndangUndang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka dipandang perlu adanya kebijakan atau peraturan untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Sehubungan dengan masih ada sejumlah koperasi di Kabupaten Tolitoli yang belum bisa berdaya secara optimal dalam mengembangkan usaha koperasi secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga dipandang perlu adanya kebijakan dan pengaturan tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Perda ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, yang meliputi Ketentuan Umum; Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi; Pengawasan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pelanggaran dan Sanksi Administratif; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
12 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Terknis Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, telah dibentuk Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan evaluasi tugas dan fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas dan untuk mengikuti perkembangan penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan sarana pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 63 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas yaitu tentang UPTD Pusat Kesehatan Hewan, tugas dari Kepala UPTD, tugas dari Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pelaksana, UPTD Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak dan UPTD Pengembangan Budidaya Air Tawar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, BD.2019/NO.95 LL Kota Pontianak : 11 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.36 tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.77 tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkes No.28 tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.13 Tahun 2019, Perwako No.66 Tahun 2016, Perwako No.83 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Asas Remunerasi, Komponen Remunerasi, Penganggaran Remunerasi, Penerima Remunerasi, Pemberian Remunerasi, Penghentian Pemberian Insentif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 202 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pada Bank Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah diberikan uang persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional seharihari; bahwa Bupati dapat memberikan izin pembukaan rekening bendahara pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung uang persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf b; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan dan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah pada Bank Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pada Bank Umum., Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Mekanisme Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran Skpd/Skpkd
3. Mekanisme Penutupan Rekening Bendahara Pengeluaran Skpd
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kelurahan, perlu disusun suatu pedoman/tata cara yang jelas sebagai petunjuk penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2018; PLKPP No. 13 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERBUP No. 69 Tahun 016; PERBUP Tahun 2019
Pengadaan Barang/Jasa di Kelurahan yang bersumber dari DAU Tambahan dan APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2019
kepala desa - pencalonan - pemilihan - pelantikan - pemberhentian
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), penyisipan Paragraf 4A dan Pasal 16A, penambahan ayat 4 pada Pasal 18, perubahan pada Pasal 37, penyisipan BAB IIIA, Pasal 41A dan Pasal 41B, perubahan pada Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2019
DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN-RENCANA AKSI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2018-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan dan guna mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun 2019 dan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 Bidang Air Minum dan Sanitasi, maka perlu dilakukan
langkah-Iangkah dan tindakan yang terarah dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/Prt/M/2016; Perda Kab. Kutai Timur No.8 Tahun 2016.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2018-2021, meliputi:
1. Peran, fungsi dan kedudukan RAD-AMPL Tahun 2018-2021;
2. Pelaksanaan RAD-AMPL Tahun 2018-2021; dan
3. Pemantauan dan Evaluasi RAD-AMPL Tahun 2018-2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
161 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat