Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Jenis Pajak dan Retribusi yang Mendapatakan Insentif c.Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban d.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat