Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhub No. 46 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Diubah dengan :
Permenhub No. 114 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Mencabut :
Permenhub No. 181 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Permenhub No. 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan KInerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Luwu Utara secara geografis, geologis, dan sosiokultural memungkinkan sebagai daerah rawan bencana alam maupun bencana non alam yang terdiri dari banjir, tanah longsor, kebakaran, kekeringan, hama, wabah, angin puting beliung, dan konflik sosial yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bahkan korban jiwa;
b. bahwa untuk mengantisipasi bencana, penanganan saat bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kabupaten Luwu Utara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
c. bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan seluruh unsur serta lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi dan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Berbasis Masyarakat;
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangguiangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Peraturan 'Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyeienggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengeioiaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 219);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT;
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
(
.... ,
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengak:ibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3. Bencana nonalam adalah bencana yang diak:ibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
6. Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya
yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat, dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan memulihkan diri dari dampak bencana.
7. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko
bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
8. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
9. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
�... ..
10. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
11. Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan dan gangguan kegiatan masyarakat.
BABII
MAKSUD,TUJUAN,DANSASARAN
Pasal 2
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat, dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan memulihkan diri dari dampak bencana.
Pasal 3
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Pasal 4
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat bertujuan :
a. mengubah cara pandang masyarakat atas rasa aman dan terlindungi dari pemberian pemerintah menjadi hak asasi masyarakat;
b. memperkaya pengetahuan masyarakat melalui pendidikan tentang bencana;
c. meningkatkan peran masyarakat dalam penanggulangan bencana;
d. menguatkan kemampuan masyarakat untuk menanggulangi bencana;
e. menghidupkan kembali semangat kegotongroyongan da1am
upaya pengurangan resiko bencana;
f. mengurangi dampak kejadian bencana.
.. ·,.
BABm
ORGANJSASIPELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas dalam penanggulangan bencana adalah perangkat Daerah yang membidangi Penanggulangan Bencana Daerah.
(2) Dalam rangka menunjang kelancaran penanggulangan bencana, perlu dibentuk Tim Relawan Tanggap Bencana Berbasis Masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
(3) Pengurus dan anggota tim dimaksud terdiri dari masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh agama, dan pemuda yang memiliki kepedulian dan rasa keterpanggilan terhadap penanggulangan bencana di daerahnya.
BAB IV
PERAN MASYARAKAT
Pasal 6
( 1) Peran masyarakat pra bencana :
a. berpartisipasi dalam pembuatan analisis resiko bencana;
b. melakukan penelitian terkait kebencanaan;
c. melakukan upaya pencegahan bencana;
d. bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mitigasi;
e. mengikuti pendidikan, pelatihan dan sosialisasi penanggulangan bencana;
f. bekerjasama mewujudkan kampong siaga.
(2l Peran masyarakat saat bencana:
a. memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau instansi terkait;
b. melakukan evakuasi mandiri;
c. melakukan kaji cepat dampak bencana;
d. berpartisipasi dalam merespon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya.
(3) Peran masyarakat pasca bencana :
a. berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum.
.�. I "I
Pasal 7
(1) Untuk mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat, dapat dilakukan kegiatan yang menumbuhkan dan mengembangkan inisiatif serta kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana. ·
{2) Kegiatan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat.
BABV
RAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 8
" .. '
(1) Hak masyarakat:
a. mendapatkan perlindungan social dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan;
c. mendapatkan informasi secara tertulis / lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana;
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri sendiri dan komunitasnya;
f. melakukan pengawasan;
g. mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana);
h. memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan konstruksi.
(2) Kewajiban masyarakat :
a. meminimalisir potensi terjadinya dampak bencana diwilayah lingkup terkecil yaitu di Desa mereka tinggal berupa pembuatan tanggul dan pembersihan aliran sungai dari potongan kayu dan bambu atau benda - benda lainnya yang ada dalam sungai yang dapat memicu terhambatnya aliran air secara kontinyu melalui kegiatan gotong royong;
b. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis;
c. memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. melakukan kegiatan penanggulangan bencana;
e. memberikan informasi yang benar kepada public tentang penanggulangan bencana.
l
BAB VI
• KOORDINASI
Pasal9
( 1) Koordinasi penanggulangan bencana baik itu pada pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga ke tingkat pemerintah Kabupaten.
(2) Koordinasi penanggulangan bencana bertujuan :
a. menghindari penumpukan kegiatan/bantuan pada pra bencana, tanggap darurat maupun pemulihan.
b. menjamin cakupan area kegiatan/bantuan pra bencana, tanggap darurat maupun pemulihan;
c. mempercepat penyelenggaraan kegiatan pada pra bencana dan pemulihan atau pengiriman bantuan pada tanggap darurat;
d. memastikan penggunaan fasilitas secara efisien pada setiap tahap penanggulangan bencana;
e. mengetahui prioritas kebutuhan yang harus didahulukan.
BAB VII PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 87 Tahun 2017
penilaian - kinerja - pegawai - neegri - sipil - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bandung
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD 2017/87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pemningkatan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat salah satu upaya perubahan dan perbaikan kualitas Aparatur Sipil Negara maka perlu menetapkan Perbup tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beebrapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP RI No. 18 Tahun 2016;PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 81 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perkep BKN No. 1 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Dan Prosedur Penilaian Kinerja, Ketentuan Penghitungan Skor Hasil Penilaian, Sasaran Kerja Pegawai, Tugas Tambahan Dan Kreativitas, Perlilaku Kerja Pegawai, Keberatan Terhadap Hasil Penilaian Kerja, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Lain Lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
29 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 62 Tahun 2017
kemampuan keuangan daerah - hak keuangan dan administratif dprd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2017/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3),
Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5) dan
Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan
Keuangan Daerah dan Besaran Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 42 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pinpinan DPRD dan Anggota DPRD dan Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 24 Tahun 2017 dicabut.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pengawas Sekolah/Madrasah, Penilik, Dan Pamong Serta Tugas Pokok Dan Fungsinya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2017
PERDA Kab. Temanggung No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2017 No.14/TLD No 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberh entian Kepala
Desa dalam pelaksanaannya perlu penyempu rnaan;
b . bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara Nomor 128/PUU-XIIl/201 5 , maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggurig
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepa la Desa perlu
iliubah; .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penca lonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nega ra Republik
Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Unda ng Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Da erah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ten tang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 1s; 'I'ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nornor 63 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerinta'h Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun
2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan angka 13 dan angka 33 Pasal 1 diubah;Ketentuan ayat 2 Pasal 7 diubah;Ketentuan pa.sal 10 diubah;Ketentuan pasal 15 diubah;Ketentuan pasal 37 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2015 diubah
8 hlm, beserta penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JENEPONTO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016
dan Tahun 2017, dalam pelaksanaan pelayanan
perizinan dan non perizinan di tingkat Kabupaten,
Bupati untuk segera melimpahkan sepenuhnya
kewenangan penandatanganan perizinan dan non
perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Jeneponto
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906);
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dibidang Penanaman Modal;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006
Nomor 165);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 187);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
24. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 31
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 31)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN
KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN
JENEPONTO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat
SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta
lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah merupakan
lembaga sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola
perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan
pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan
non perizinan.
8. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis
Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan
rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan
penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan PTSP.
9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan
lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang
menyatakan sah dan / atau di perbolehkannya seseorang
atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan
tertentu.
10. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang
atau pelaku usaha / kegiatan tertentu atau pemberian
dokumen dalam bentuk izin oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan Peraturan daerah atau Peraturan lainnya
yang berlaku sebagai bukti yang menyatakan sah
dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu.
11. Non perizinan adalah pemberian legalitas kepada
seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar,
rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan
kegiatan atau kegiatan tertentu.
12. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Pemerintah
daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola semua
atau sebagian bentuk pelayanan perizinan dan non
perizinan didaerah dengan sistem satu pintu yang proses
pengelolaannya mulai dari tahap permohonan
pengambilan formulir sampai ketahap terbitnya dokumen
yang dilakukan dalam satu tempat.
13. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses,
tahapan dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga
terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan
biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan.
14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin
dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Perizinan paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang
diberikan kepada pelaku usah yang dilakukan sekaligus
mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara
terpadu dan bersamaan atau berurutan.
16. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh
permohonan untuk memperoleh izin atau non
izin/dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan
Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan
lainnya.
17. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian
penghargaan bagi Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan
Aparat Pelayanan oleh Bupati.
18. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau
pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa
teknis terhadap Dinas Penanaman Modal dan PTSP sesuai
Peraturan Perundang-Undangan.
19. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang
dilakukan oleh publik terhadap Dinas Penanaman Modal
dan PTSP sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk
memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam
mengelola perizinan dan non perizinan sesuai dengan
urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(2) Tujuan diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk
mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima
pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan.
BAB III
PELIMPAHAN KEWENANGAN
Pasal 3
(1) Peraturan Bupati ini melimpahkan seluruh kewenangan
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terutama
terkait kegiatan berusaha dan penanaman modal kepada
Kepala DPMPTSP, kecuali jenis perizinan dan
nonperizinan yang penyelenggaraannya diatur secara
khusus melalui Undang-Undang.
(2) Kewenangan penyelenggaraan perizinan dan penanaman
modal yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perizinan
dengan SKPD terkait;
b. Pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan
dokumen perizinan;
c. Penandatanganan SKRD dan dokumen-dokumen
penagihan retribusi daerah atau dokumen lain yang
dipersamakan;
d. Prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan
pendapatan retribusi perizinan;
e. Penerbitan surat pencabutan perizinan berdasarkan
rekomendasi TIM Teknis;
f. Pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
g. Penyederhanaan prosedur perizinan; dan
h. Pembinaan Teknis dan Pengawasan, khusus untuk
kewenangan di Bidang Penanaman modal.
(3) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang pengelolaannya
dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh DPMPTSP
Kabupaten Jeneponto sebagai berikut :
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2. SITU/HO;
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
6. Izin Trayek;
7. Izin Tenaga Kesehatan;
8. Izin Sarana Prasarana Kesehatan;
9. Izin Usaha Perikanan;
10. Izin Lingkungan;
11. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH)
12. Izin Penelitian;
13. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(IMTA);
14. Izin Lokasi;
15. Izin Penanaman Modal (IPM);
16. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
BAB IV
PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal 4
(1) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
adalah proses administrasi pelayanan mulai dari
pendaftaran/pengajuan permohonan dan/atau
penerimaan berkas sampai kepada penerbitan dokumen
perizinan ( surat izin dan non izin ).
(2) Dokumen perizinan hanya dapat diterbitkan oleh
DPMPTSP setelah memperoleh rekomendasi persetujuan
dan/atau penolakan penerbitan izin dari Tim Teknis.
(3) Pencabutan surat izin yang telah diterbitkan dilakukan
oleh DPMPTSP setelah menerima rekomendasi Tim Teknis.
Pasal 5
(1) Proses pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara langsung melalui
DPMPTSP dengan menggunakan sistem teknologi
informasi.
(2) Proses Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi
jenis perizinan dan non perizinan yang dikenakan
biaya/retribusi dilaksanakan oleh DPMPTSP dan
seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
(3) DPMPTSP wajib menyampaikan laporan
penerimaan/pemungutan biaya/retribusi dan bukti
penyetorannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada SKPD pengelola PAD terkait setiap tanggal 3 bulan
berjalan.
Pasal 6
Keseluruhan proses pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 dan pasal 4 diselenggarakan secara transparan,
terintegrasi, dan paralel sesuai dengan mekanisme dalam
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan
(SP) yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Pasal 7
(1) Pengambilan formulir perizinan dapat dilakukan di Loket
Informasi dan / atau melalui website DPMPTSP, Kantor
Kecamatan, dan Kantor Lurah/Desa di wilayah kabupaten
Jeneponto.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(1), proses pendaftaran/pengajuan permohonan dan
penerimaan berkas dapat pula dilaksanakan melalui Mobil
Pelayanan Keliling.
(3) Dalam penyelenggaraan, mobil keliling melaksanakan
pelayanan secara bergilir pada setiap wilayah kecamatan
yang jadwalnya diatur lebih lanjut oleh Kepala DPMPTSP.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pengelolaan dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jeneponto.
BAB VI
TATA HUBUNGAN KERJA
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non
perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan DPMPTSP wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan simplifikasi.
(2) DPMPTSP wajib memberikan tembusan laporan
pengelolaan perizinan dan non perizinan secara berkala
kepada Bupati yang tembusannya disampaikan kepada
SKPD Teknis Terkait.
(3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan
realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan
pada DPMPTSP sesuai dengan urusan kewenangan yang
menjadi tugas dan fungsinya.
(4) Tim Teknis wajib mematuhi jangka waktu pemprosesan
rekomendasi izin sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan.
(5) Jika dalam jangka waktu tersebut Tim Teknis tidak dapat
mengeluarkan rekomendasi izin, maka Tim Teknis wajib
menyampaikan secara tertulis kepada DPMPTSP alasan –
alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan.
(6) SKPD Teknis Terkait wajib menyampaikan hasil
pembinaan, pengawasan, pengendalian sekaligus
rekomendasi tindakan yang diperlukan terhadap
pelanggaran perizinan kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah dengan tembusan disampaikan kepada Kepala
DPMPTSP sebagai bahan tindak lanjut.
(7) DPMPTSP wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari
SKPD Teknis sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan.
(8) Terselenggaranya rapat koordinasi antara SKPD Teknis
Terkait dan DPMPTSP sekurang-kurangnya satu kali
dalam 3 (tiga) bulan.
(9) Bilamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan
perizinan dan non perizinan yang melibatkan lintas SKPD,
maka DPMPTSP dapat memohon fasilitasi pada Asisten
Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Pembinaaan atas penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dilakukan secara berjenjang dan
berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. koordinasi secara berkala.
b. pemberian bimbingan, supervise, konsultasi.
c. pendidikan, pelatihan, pemagangan. dan
d. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi.
(3) Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan
perizinan, berkewajiban dan bertanggungjawab
melaksanakan pembinaan teknis dan pengawasan atas
perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan kewenangannya, DPMPTSP
berpedoman pada ketentuan Peraturan PerundangUndangan dan Ketentuan Teknis yang berlaku.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati ini dibentuk Tim Teknis, Tim Pembina
dan pengawas pelaksanaan perizinan dan non perizinan
yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dokumen perizinan dan non perizinan yang selama ini
ditandatangani oleh Bupati dan Kepala SKPD terhitung
sejak dilimpahkannya seluruh pengelolaan perizinan dan
non perizinan kepada DPMPTSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten
Jeneponto.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya,
akan diatur kemudian oleh kepala DPMPTSP dan
ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Jeneponto dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Peraturan
Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Jeneponto
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terdapat
beberapa perubahan Perangkat Daerah, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2015
tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
50 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan prinsip, penyelenggaraan tata naskah dinas, naskah dinas, penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian dan penjabat, paraf, penulisan nama, penandatanganan, dan penggunaan tinta untuk naskah dinas, stempel, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, perubahan dan pencabutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2015 dicabut.
Permenhub No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertiflkasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa berdasarkan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di kabupaten Luwu Utara, perlu mengubah besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, penetapan
tarif retribusi basil peninjauan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
'•'
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 223).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, menetapakan tarif Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagai berikut
No
Jenis Produksi Tarif (Rp)
1 Benih Ikan :
- Umur Ikan 2 minggu 300/ekor
- Umur Ikan 3-4 minggu 700/ekor
- Umur Ikan 1 bulan keata.s 1.000/ekor
2 Benih Padi:
- Gabah 1.000/kg
3
Kebun Buah-buahan :
- Rambutan 1.500/kg
- Durian 7.000/ikat
- Jeruk -
4
Penjualan Benur di Balai Benur 5/ekor
5
Durian:
- Tinggi 25 cm/40 cm 20.000.-
- Tinggi 40 cm keatas 25.000.-
6
Durian: 15.000.-
-Tinggi 25 cm/40 cm 25.000.-
- 40 cm keatas
(1) Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 201 7
r
• ... • 4 ••
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat