Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berjalan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka, perlu peran serta Pemerintah Daerah dalam bentuk Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Sikka, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Penyertaan Modal;
IV. Sumber Dana;
V. Hak dan Kewajiban;
VI. Pertanggungjawaban;
VII. Pembinaan dan Pengawasan;
VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Wali Nagari
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan demokrasi di Nagari perlu diatur penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Wali Nagari
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 82 Tahun 2015
Sistematika Perda Ini Adalah Sebagai Berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Wali Nagari
3. Pelaksanaan
4. Penetapan dan Pelantikan Wali Nagari
5. Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Wali Nagari
6. Pemberhentian Wali Nagari
7. Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
40 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2016
PERBUP Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempeijelas terkait biaya transport lokal
yang diberikan secara lumpsum dan penyesuaian terhadap
beberapa pasal lainnya dalam Peraturan Bupati Murung Raya
Nomor 29 Tahun 2015 tentang Peijalanan Dinas Dalam Negeri Di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Murung Raya. Untuk maksud huruf a tersebut di atas, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun
2015 tentang Peijalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Murung Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006; . Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun
2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 05 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2008
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Murung Raya (Berita Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2015
Nomor 215) di ubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Murung Raya (Berita Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2015
Nomor 215) di ubah
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemitraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Pembangunan dan pengembangan perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilaksanakan melalui kemitraan usaha budidaya, usaha pengolahan dan usaha jasa antara perkebunan besar dengan perkebunan rakyat. Serta untuk melaksanakan Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perkebunan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 1992; UU No.20 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian No.395/Kpts/OT.140/11/2005; Peraturan Menteri Pertanian No.33/Permentan/OT.140/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/PD.308/8/2014; Peraruran Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.3 Tahun 2008; Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2012; Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Budidaya Perkebunan, Usaha, Pengolahan Hasil Perkebunan, Usaha Jasa Perkebunan, Perjanjian Kemitraan, Hak dan Kewajiban, Pemilikan dan Pemindahan Hak Pemilikan Kebun Mitra, Harga, Pembayaran, dan Pengembalian Kredit, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 224
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Adat Kaur
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mengakui, menghormati, mempertahankan dan melestarikan adat Kaur, dipandang perlu melakukan pembinaan, pelestarian dan pengembangan Lembaga Adat Kaur dalam upaya memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya Kaur;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 11 Tahun 2010
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. Permendagri No. 39 Tahun 2007
8. Permendagri No. 52 Tahun 2007
9. Permendagri No. 52 Tahun 2014
Lembaga Adat Kaur bertujuan untuk menggali, membina, melestarikan, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial buday sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat Kaur dan juga untuk melindungi dan membela hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat adat dan nilai sosial budaya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat Kaur, dan untuk adat nilai sosial budaya yang maju, adil dan sejahtera dalam tatanan masyarakat mandani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.6 Tahun 2014 ;
UU No.23 Tahun 2014 ;
PP No. 58 Tahun 2005 ;
PP No. 43 Tahun 2014;
Memuat Peraturan-peraturan yang terkait dengan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2016 No. 1/ TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa agar kegiatan pembangunan di Kabupaten Blora dapat diselenggarakan secara tertib, terarah dan selaras dengan tata ruang, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
b. bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, fungsional, berjati diri, serasi dan selaras dengan lingkungannya, perlu dilakukan penataan bangunan gedung di kabupaten Blora;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah di bidang bangunan gedung berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi kabupaten setempat serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan standar teknis bangunan gedung dan operasionalisasinya di masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora 2011-2031;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ketentuan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
b. persyaratan Bangunan Gedung;
c. penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. TABG;
e. penyedia jasa konstruksi;
f. peran serta masyarakat; dan
g. pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
123 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL – PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.531 2016 / NOREG 4.1/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 11 Tahun 2006; Perda Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Deviden, Pengawasan da Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair dalam Bentuk Tinja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf k dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengolahan Limbah Cair merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan Pengolahan Limbah Cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengolahan Limbah Cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Indang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18).
Ruang lingkup retribusi pengolahan limbah cair dalam bentuk tinja yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi retribusi pengolahan limbah cair dalam bentuk tinja yang dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah melalui instalasi pengolahan limbah tinja;
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi atas pengolahan tinja melalui instalasi pengolahan limbah tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
b. mengurangi resiko terjadinya pencemaran akibat pembuangan limbah cair dalam bentuk tinja melalui pengolahan secara khusus yang dilakukan oleh instalasi pengolahan limbah tinja;
c. mengendalikan pembuangan limbah cair dalam bentuk tinja di daerah melalui penyediaan instalasi pengolahan limbah tinja oleh Pemerintah sehingga menimbulkan kenyamanan lingkungan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan.
Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja dipungut retribusi atas pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja yang dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah melalui instalasi pengolahan limbah tinja;
Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja digolongkan sebagai retribusi jasa umum;
Tingkat penggunaan jasa Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja diukur berdasarkan volume yang dibuang ke instalasi pengolahan limbah tinja;
Setiap pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja pada instalasi pengolahan limbah tinja dikenakan retribusi; Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), untuk setiap 1 m3 (satu meter kubik) limbah yang dibuang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat