Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. ketentuan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; b. persyaratan Bangunan Gedung; c. penyelenggaraan Bangunan Gedung; d. TABG; e. penyedia jasa konstruksi; f. peran serta masyarakat; dan g. pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat