PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016 UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk Belanja yang Bersifat Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa mengingat Anggaran Pendapatan dar Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sampai awal Tahun 2016 belum ditetapkan maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan
Kabupaten Kuantan Singingi sambil menunggu penetapan APBD
Tahun Anggaran 2016 dipandang perlu melakukan pengeluaran kas untuk pembayaran belanja yang bersifat tetap atas beban Tahun Anggaran 2016 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dipandang perlu untuk ditetapkan dalam Peraturan
Bupati Kuantan Singingi tentang Pengeluaran Kas Mendahului
Penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk Belanja Yang Bersifat
Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Minimal; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana teIah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang pengeluaran kas mendahului penetapan APBD tahun anggaran 2016 untuk belanja yang bersifat tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi serta untuk menjamin kelangsungan Pemenuhan Pelayanan dasar yang dianggap perlu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN GAYO LUES TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah NOmor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Kabupaten Gayo Lues menetapkan rincian dana desa utnutk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 137 Tahun 2015; PERMENKEU Nomor 93/PMK.07 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pendanaan, Perhitungan, Penyaluran dan Penggunaan; BAB III Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PermendagriNo. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Diatur tentang ruang lingkup, asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Mencabut Perda No. 27 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai kebijakan akuntansi, sistem akuntansi pemerintah kabupaten, penetapan besarnya pagu dana, pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran, pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD, sistem dan prosedur keuangan daerah.
Akan diatur dengan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan barang daerah, tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.
53 hlm, Penjelasan : 20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2016
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimasud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas dan agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan secara optimal, maka perlu menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 / Permentan / SR.310 /12 / 2015 dengan menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimasud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2016.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2014; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2010; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 39 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2010; Perpres Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.210/9/2005; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 582/Kpts/OT.050/9/2015; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
-
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 sampai dengan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau kembali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA;
BAB VI PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA;
BAB VII BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB VIII PEMBINAAN KEPALA DESA;
BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA PILKADES;
BAB X SANKSI;
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Katingan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2016
desa - struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik dan benar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perlu diatur Struktur Oganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 sudah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Asas dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Organisasi Pemerintah Desa 5.Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan hak 6.Tata Kerja 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Peralihan 9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Mukomuko Tahun 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 96 Ayat (4) PP no. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP no. 43 Tahun 2014 tentang Desa
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 23 Tahun 2014;
UU no. 6 Tahun 2014;
PP no. 43 Tahun 2014;
Permendagri no. 113 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Mukomuko no. 12 Tahun 2006;
Perda Kabupaten Mukomuko no. 9 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Mukomuko no. 27 Tahun 2015
Memuat:
Maksud dan Tujuan;
Prinsip-prinsip Pengelolaan ADD;
Penggunaan ADD;
Besaran ADD Setiap Desa;
Mekanisme Penyaluran;
Pertanggung Jawaban dan Pelaporan ADD;
Penundaan;
Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Pengisian Kembali Uang Persediaan (GU) dan Batas Penarikan Tambahan Uang Persediaan (TU) Serta Mekanisme Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengimplementasikan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan batas jumlah uang persediaan (UP), pengisian kembali Uang Persediaan (GU) dan batas penarikan tambahan uang persediaan (TU) serta mekanisme pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.21 tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2003, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jumlah Uang Persediaan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2016
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 235 ayat (6) huruf d UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerntahan Aceh, Gubernur Aceh telah menyempurnakan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-832 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2016. Penyempurnaan perlu dilakukan agar Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1997; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Provinsi NAD No. 1 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp12.551.166.051.800,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp12.874.631.946.619,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
-
-
240 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka pemungutan terhadap retribusi pelayanan pasar di Kota Banjarmasin, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Berdasarkan pertimbangan atas perkembangan situasi dan kondisi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan di lapangan, perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, yaitu menghilangkan pengertian tentang pemindahan hak, Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha, Sertifikat Izin Pemakaian Tempat Usaha, Hak Pemakaian Tempat Usaha dan hak Sewa;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah yang mengatur ketentuan mengenai retribusi Pelayanan Pasar;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah, yaitu mengenai pengertian obyek retribusi;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah yaitu mengenai pengertian subyek retribusi;
5. Ketentuan pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) diubah yaitu mengenai struktur tarif retribusi untuk kios, los dan bak digolongkan berdasarkan volume (panjang x lebar x tinggi), kelas pasar dan besarnya tarif retribusi, tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan pasal 19 diubah, yaitu mengenai tata cara pemungutan;
7. Ketentuan pasal 20 diubah, yaitu mengenai tata cara pembayaran. Pembayaran retribusi dibayar paling lambat pada akhir bulan dan atau dapat dibayar sekaligus. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus pada akhir tahun berjalan. Pembayaran retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dan kartu langganan). Pembayaran yang dilakukan ditempat lain yang ditunjuk maka hasil retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota;
8. Ketentuan pasal 23 diubah, yaitu mengenai tata cara penagihan. Retribusi yang tidak atau kurang bayar dapat ditagih dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran. Surat Peringatan Kesatu dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Surat Peringatan Kedua dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak Surat Peringatan Kesatu tidak diindahkan. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Peringatan Kedua disampaikan tidak diindahkan, Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas yang membawahi kegiatan tersebut akan mengeluarkan Surat Paksa. Apabila dalam jangka waktu 7 ( tujuh) hari setelah tanggal Surat Paksa dikeluarkan tidak diindahkan kembali maka Dinas yang membawahi kegiatan tersebut akan menyegel kios/los/bak. Penagihan retribusi dengan surat paksa dan penyegelan kios/los/bak dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat