Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Di Lingkungan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas
dan Badan Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut maka perlu dilakukan perumusan uraian tugas unsur –
unsur organisasi Unit Pelaksana teknis Dinas dan Badan.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, maka perlu ditetapkan
uraian tugas unsur-unsur organisasinya dengan peraturan
Bupati Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
Hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Pertanian; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Perikanan; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Kehutanan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan pemilihan kepala desa yang terbatas, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa di kabupaten halmahera barat, untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 peraturan mentri dalam negri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka perlu ditetapkan regulasi tentang pemilihan kepala desa, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pemilihan kepala desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.46 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.1 Tahun 2014, Pemendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pemilihan kepala desa; Pemilihan kepala desa serentak; Tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa; Pemberhentian kepala desa; Pelaksanaan tugas kepala desa dan pejabat kepala desa; Pengunduran jadwal pemilihan kepala desa; Kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa; Pembiayaan; Ketentuan peralihan dan lain-lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
26 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Gunung Mas tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentag Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15
T
ahun 2004; Undang
-
Undang Nomor 25
T
ahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerinta.h Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerinta.h Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerinta.h Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2015
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
- bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik perlu disusun pedoman umum
penyelenggaraan pelayanan publik;
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi berkesinambungan dan memenuhi harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
- Prinsip pelayanan publik
- Pembina, organisasi penyelenggara pelayanan publik dan evaluasi pelayanan publik
- Hak, kewajiban, dan larangan penyelenggara publik
- Rencana aksi daerah pemberantasan korupsi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 52 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perikanan, Kelautan Dan Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Dan Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi, Maka Perlu Merubah Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Structural Pada Dinas Perikanan, Kelautan Dan Pertanian
Dasar Hukum Peraturan ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2008; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2015
Melaksanakan Urusan Tata Ruang Dan Pemberdayaan Laut, Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, Melaksanakan Urusan Pertanian, Kehutanan Dan Perkebunan. Melaksanakan Urusan Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Ketentuan Romawi IX, Romawi XIV dan Romawi XV Lampiran
Peraturan Walikota Bontang Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas
Perikanan, Kelautan dan Pertanian (Berita Daerah Kota Bontang
Tahun 2Ol2 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Bontang Nomor 35 Tahun 2OI4 (Berita Daerah
Kota Bontang Tahun 2014 Nomor 35)
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu
kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya
yang mempunyai peranan penting dalam
pencapaian berbagai sasaran guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
b. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban
penyelenggaraan usaha di bidang Jasa Konstruksi
serta pembinaan terhadap masyarakat jasa
konstruksi agar mampu mendukung peran strategis
dalam pembangunan di Kabupaten Magelang, perlu
adanya pengaturan mengenai Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 24 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kondisi dan
dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha
Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Ijin Usaha Jasa Konstruksi; Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha; Sertifikat Ketrampilan Kerja dan Sertifikat Keahlian Kerja; Hak, Kewajiban, Larangan; Pembinaan; Laporan Pertanggungjawaban Instansi Yang Memberikan IUJK; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2001
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun
2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Beerikut;
1.Ketentuan Umum
2.Sekretariat Daerah
3.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah Dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo Di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat