Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 12 Tahun 2015

Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Prinsip pelayanan publik - Pembina, organisasi penyelenggara pelayanan publik dan evaluasi pelayanan publik - Hak, kewajiban, dan larangan penyelenggara publik - Rencana aksi daerah pemberantasan korupsi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 922 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan