Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Ijin Usaha Jasa Konstruksi; Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha; Sertifikat Ketrampilan Kerja dan Sertifikat Keahlian Kerja; Hak, Kewajiban, Larangan; Pembinaan; Laporan Pertanggungjawaban Instansi Yang Memberikan IUJK; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat