Perbidangan, TUGAS FOKOK DAN FUNGSI STAF ArrLI BUPATI JENEPONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIDANGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) dan (a)
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2O08
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jeneponto, perlu di tetapkan Pembidangan, Tugas
Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati Jeneponto;
bahwa Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 1 Tahun 2OO9
tentang Pembidangan, T[gas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati
Jeneponto tidak sesuai lagi dengan kondisi urusan
penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini sehingga perlu
diadakan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 1822l.;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 523fl;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tatrtbahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2Ol4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
a5e3);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OA7 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47371;
2.
3.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OOT tentang organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara Repubhl
Indonesia Tahun 2oor Nomor 89, Tambahan t embaran N.g".a
Republik Indonesia Nomor 474ll;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang pedoman
Erraluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah lrc*baran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2oog Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor agls); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OOT tentang Petunjuk Teknis Penataan organisasi perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2oor tentang
Petunjuk Tekhnis Penataan organisasi perangkat Daerah
(Berita Negara Tahun 2OO7 Nomor S37);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2oog tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2oar tentang pedoman Tata cara
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2Ot4 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor L87);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2OO8 Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2Ol4
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretartiat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol4 Nomor
228).
MEMUTUSKAIT:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TEITTANG PEMBIDAIIGAN, TUGAS
POKOK DAN FUNGSI STAF A}ILI BUPATI JENTPONTO
BAB I
I(ETINTUAN T'MUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang
bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam
penyelengaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah dan Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan
sesuai dengan kebutuhan daerah.
4. Sekretaris Daerah yant selanjutnya sebut Sekda adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Jeneponto.
5. Staf Ahli adalah Staf AhIi Bupati Jeneponto.
BAB II
PTMBIDANGAII STAF AIILI
Pasal 2
Jabatan Staf Ahli terdiri :
a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan;
b. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
c. Staf Ahli Bidan[ Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat;
d. Staf Ahli Bidan[ e.ng.*bangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan'
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF ATILI
Bagian Pettama
Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan
Pasal 3
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
pasal 2 huruf a, mempunyai tugas memberikan tetaahan kepada Bupati
berkaitan dengan urusan-urus€Ul hukum dan pemerintahan.
(2) Dalam menyelengarakan
Ahli mempunyai fungsi :
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang hukum dan
pemerintahan;
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas bidang hukum dan
pemerintahan;
c. Pemberian telahaan, saran dan pertimbangan kebijakan bidang hukum
dan pemerintahan kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan
sesuai tugas dan fungsinya.
Wakil Bupati
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas bidang Hukum dan Pemerintahan serta memberikan
telahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir perrnasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang hukum dan Pemerintahan serta mencarikan solusi dan
petunjuk pemecahan masalahnya melalui telahaan yang disampaikan
kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermaslahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan bidang
Hukum dan Pemerintahan;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menlrusun laporan hasil kajian bidang Hukum dan Pemerintahan;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelanca.ran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati;
Bagian Kedua
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanar,
Pasa1 4
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 2
huruf b, mempunyai tugas memberikan telahaan kepada Bupati berkaitan
dengan urusan - urLrsan politik dan keamanan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf
Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang Politik dan Keaman€rn;
b.Pemantauandanevaluasipelaksanaantugas-tugasbidangPolitikdan
Kearnanan;
c. Pemtrerian Telaahan, Saran dan pertimbangan kebijakan bidang Politik dan
Keamanro fttp"a"-g"pati dan Wakil Bupati;
d. penyelenggaraan tugas ,,[*y;; J6.ik,i'oleh Bupati dan wakil Bupati
sesuai aen-gan tugas dan fungsinyl'
(3) Rincian tugas'seL"gli*"rr" ai*it."d pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Mengtr<oordinasikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas big^"g* P"iitit' a"" Keamanan serta memberikan
'telahaan kepada Bupati; -^i^r^^- i7^nd herkeitan denqan
b.Menginventarisirpermasalahan-permasalahanyangberkaitandengat
pelaksan"r, UiO"rg politik dan f.r*"tr, t.ti,- memberikan telahaan
c.frHf:It#X"hanpertimbangan.ke.padaP't-11111::1:ff:*?:f#;
permasalahan afctuaf y;; ierkaiian aengan pelaksanaan kebijakan
bidang Politik dan Keamarlan;
d. Me.ganalisis tingkat r"*i*i."Li masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menyusurrl*por* hasil kajian bidalg Politik dan Keamanan;
f. Melakukan koordinasi a."ga, unil terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. tvtelaksanak*r, tirgru lain yang diberikan oleh Bupati dan wakil Bupati'
Bagiaa Ketiga
Staf Ahli Bidang Sumber Daya lfiaausia dan KeseJahteraan Mas5rarakat
Pasal 5
(1) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat
sebagaimana dimlaksud pada Pasal 2 huruf c, mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada eupaii berkaitan dengan urusan-urusan Sumber Daya
Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Staf
Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian Pelaksanaan tugas-tugas bidang SDM dan
Kesej ahteracur Masyarakat;
b. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan tugas-tugas
Ke sej ahteraan Masyarakat;
bidang SDM dan
c. Pemberian Telaahan, saran dan pertimbangan kebijakan bidang SDM dan
Kesejahteraan Masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Rincian tugas sebagaimana dirnaksud pada" ayat (1), sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikarl permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat serta
memberikan telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat serta mencarikan
solusi dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui telaahan yang
disampaikan kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan
bidang SDM dan Kesejahtraan Masyarakat;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menyusun laporan hasil kajian bidang SDM dan Kesejahteraan
Masyarakat;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugasl
g. Mehksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
(1) Staf Ahli Bidang Pengempangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
sebagaim*rr. Ji*?tsud-pada Plsal 2 huruf d, mempunyai tugas memberikan
telaahan f..p"A" eupaii berkaitan dengan urusan-urusan pengembangan
infrastruktur dan sumber daya alam'
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)' Staf
Ahli memPunYai fungsi;
a. Pengkoord.inasian pelaksanaal tugas-tugas bidang Pengembangan
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
b. pemantauan dan evaluasi peiaksanaan tugas-tugas bidang Pengembangan
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
c. Pemberian Telaahan, ""."i dan pertimbangan kebijakan bidang
Pengembangan Infrastruktur dan sumber Daya Alam kepada Bupati dan
Wakil BuPati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya'
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai-berikut:
a. Mengkoordinasifan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas bidang Pengembang€.n Infrastruktur dan Sumber Daya
aUm serta memberikan telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang Pengembangan Infrastruktur dan sumber Daya Alam
serta mencarikan iolusi- dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui
telaahan yang disampaikan kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan
bidang Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
Pemerintah Daerah;
Menyusun Laporan hasil kajian bidang Pengembangan Infrastruktur dan
Sumber Daya Alam;
Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Bagian Kelima
Staf Ahli Bidang tkonomi dan Keuangau
Pasal 7
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana d.imaksud pada pasal 2
huruf e, mempunyai tugas memberikan Telaahan kepada Bupati berkaitan
dengan urusan-urusan ekonomi dan keuangan.
(2) Dallm menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Staf Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan
Keuangan;
Tugas-tugas Bidang Ekonomi dan
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Bidang Ekonomi dan
Keuangan;
c. Pemberian telaahan, saran dan pertimbangan kebijakan Bidang Ekonomi
dan Keuangan kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e.
f.
L ,3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), sebagai berikut :
-\*- a. Mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksan&an tugas Bidang Ekonomi dan Keuangan serta memberikan
telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan Bidang Bkonomi dan Keuangan serta mencarikan solusi dan
petunjuk pemecahan masalah melalui telaahan yang disampaikan kepada
Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan
Bidang Ekonomi dan Keuangan;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
Pernrerintah Daerah;
e. Men5rusun laporan hasil kajian Bidang Ekonomi dan Keuangan;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati da-re Wakil Bupati.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tugas, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
BAB tV
KBTTI{TUAI'I PEITUTUP
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto
Nomor 1 Tahun 2AO9 tentang Pembidangan, T\rgas Pokok dan Fungsi Staf Ahli
Bupati Jeneponto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1O
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€mgan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
6
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-0155/SKKO0000/2015/S0 Tahun 2015
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PELAYANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketcntuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Fintu, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang mencakup urusan pemerintahan kabupaten /kota diselenggarakan dalam Pelayanan Terpadu SatuPintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf A maka perlu di tetapkan peraturan Bupati Bone tentang pelimpahan kewenanga pc1ayaHaH pc11z.1HaH uaH HUH pcnz.1HaH Kcpaua
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor i4, Tarnbahan Lernbaran Negar'a Republik
. Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari '"Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
· Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pe°!erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5675);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
200? tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentan� Pedoman Oraganisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone yang telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
·Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
.4V.i. .i. tentang Paj� Daerah, aebagaimana
,._, _ 1,.
Lt;J.c:t.H
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
1\ T ----
11VJ.HVJ.
("){"\ 1 -�
.4V .i. '"t
HJ. Ui::ll euJ. Daerah
\Lt;
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3);
24. Peraturan Dacrah Kabupatcn Bone Nomor 4 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Da.erah Kabupaten Bone Tahun 2011
Nomor 4);
1\i ..... - - - 1 1 'T'..... 1-. ...... ...- f""lf'\1 A -s- ...... . - - + . ..... . . - . -
J.,VHJ.V.l .i. .i. J.i::l.lJ.U.lJ. 4V.i.'"t LtHLi::l.l.li:,
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lernbaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
nc. n---+------ n..... ...-. ..... +..: n---
.4U. !"Cl i::lLUJ. i::l.ll BUJ:Ji::t.Ll BVJ.J.t
tentang Rincian Togas, Fungsi, dan Tata Kerja Kepala Badan, Sekretaris, Kepala. Bidang, Sub Bagian pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
27. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2015
LCJ.J.Li::lll!:, Pc.1.io.i.ua.J.J. dan Non
Perizinan di Kabupaten Bone
Meneta.pkan PERATURAll �TTr.All'T
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN
PERIZUlA,,� KEPADA
BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
KABUPATE?-1 BO?iE
BABI KETENTUAN UIIU?,I Pasal 1
Da.laiu Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dangan
a. Daerah adalah Kabupaten Bone. b. Bupati adalah Bupati Bone.
c. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugae'tpembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
d. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
e. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
f. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu selanjutnya disingkat BP2T adalah merupakan Lembaga Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
g. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan.
h. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
i. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah dan
/ atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu.
j. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang diberikan oleh
Pemeriri.tah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti yang menyatakan
sah dan/ atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan tertentu.
k. Non perizinan adal� pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu.
1. Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua atau sebagian bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan didaerah dengan sistem satu pintu yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
m. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses, tahapan
dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan.
n. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
o. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan atau berurutan.
p. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan untuk memperoleh izin atau non izin/ dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
q. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia.
r. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evalµasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Aparat Pelayanan oleh Bupati.
t. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai Peraturan Perundang Undangan.
u. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh publik terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Maksud diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam mengelola perizinan dan non perizinan sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(2) Tujuan diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan.
BAB Ill
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DILIMPAHKAN
Pasal 3
(1) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai berikut:
A. Perizinan meliputi :
1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) ;
2. Izin gangguan ( HO ) ;
3. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU);
4. Izin Usaha Industri ( IUI );
5. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
6. Izin Reklame;
7. Izin UsahE!: Jasa Konstruksi ( IUJK );
8. Izin SaranaKesehatan;
9. Izin Tenaga Kesehatan;
10. Izin Penelitian;
11. Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan;
12. Izin Lingkungan;
13. Izin Trayek; dan
14. Izin Lokasi;
B. Non Perizinan meliputi :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
2. Tanda Daftar Industri (TDI); dan
3. Tanda Daftar Gudang (TDG);
(2) Pelimpahan urusan kewenangan pengelolaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat izinnya ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
(3) Perizinan dan Non Perizinan bidang Penanaman Modal yang
pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadusebagai berikut:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal
2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
4. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
5. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
6. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
7. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
8. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; dan
9. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya diwilayah Kabupaten
Bone.
(�) f�Hmpahan urusan ��w�pan��n p�r+�tfHITT q@ non perizinan bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yakni penyerahan tugas, hak, kewajiban, pertanggung jawaban,
dan penandatanganan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten Bone.
(5) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu hanya dapat menerbitkan surat izin dan / atau menolak penerbitan surat izin setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin dari Tim Teknis.
(6) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
melalui Keputusan Bupati.
BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelolaan
dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
BABV
TATA HUBUNGAN KERJA
. Pasal 5
( 1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
(2) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone wajib memberikan laporan pengelolaan perizinan dan non perizinan secara berkala kepada Bupati yang tembusannya disampaikan kepada SKPD Teknis Terkait.
(3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(4) Tim Teknis wajib memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(5) Jika Tim Teknis tidak dapat mengeluarkan rekomendasi izin, maka Tim Teknis wajib menyampaikan secara tertulis kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu alasan - alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan.
(6) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Tim Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(7) Terselenggaranya rapat koordinasi antara Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan SKPD Teknis Terkait.
(8) Bilamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan perizinan dan non perizinan yang melibatkan lintas SKPD, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone dapat memohon fasilitasi pada Asisten Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 6
(1) Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelimpahan wewenang dimaksud.
(2) Dalam hal ditemukan dan / atau terdapat kekeliruan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan pelimpahan wewenang akan ditinjau kembali.
(3) Evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dilakukan dengan metode Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7
( 1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan mengatur hal yang
sama yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan perizinan dan non perizinan yang penanganannya pada SKPD teknis, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dokumen perizinan dan non perizinan yang selama ini ditandatangani 9leh Bupati dan Kepala SKPD terhitung sejak dilimpahkannya seluruh pengelolaan perizinan dan non perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 diatas menjadi kewenangan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, akan
diatur kemudian oleh Bupati atau Kepala SKPD.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 72 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pratama Pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di
Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08
Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja
di Lingkungan Lembaga Pemerintah, pelaksanaan
penerapan ketentuan hari dan jam kerja di Lingkungan
Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Brokrasi;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah
mendapat ketetapan penerapan 5 (lima) hari kerja
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:
061.2-4521 TAHUN 2015 tentang Penetapan
Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa ketentuan hari jam kerja sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a , huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari
dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3641) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169 (Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4 . Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor-kantor
Pemerintahan Republik Indonesia;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan
Lembaga Pemerintah; 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan Jum'at.
Serta Jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas adalah:
Hari Senin s.d Kamis Pukul 07.15 s.d. 15.30 WIB dan Hari Jum'at
Pukul 07.15 s.d. 15.15 WIB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2015
pengelolaan - dan - pemanfataan - dana - kapitasi - jaminan - kesehatan - nasional - pada - fasilitasi - kesehatan - tingkat - pertama - di - kabupaten - pangandaran - tahun - anggaran - 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untukl meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kab. Panfgandaran maka perlu menetap[kan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Tingkat Pertama di Kab. Pangandaran Tahun Anggaran 2015 dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU no. 24 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan uU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Perbup Pamgandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Besaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfataan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membangun pemuda kota Sukabumi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam angka melaksanakan kewenangan Perda Pasal 12 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2011; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda, Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan , Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan, Kemitraan Kepemudaan, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Penghargaan , Pendanaan , Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa
merupakan tugas, tanggungjawab dan
kewajiban yang harus dilaksanakan dengan
baik oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa; bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a
dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan, Pasal 50 ayat (2) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemerintahan desa, pemerintah desa, kepala desa, perangkat desa, pakaian dinas, atribut dan jam kerja, badan permusyawaratan desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2006 dicabut.
52 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat