Materi Pokok Perbup ini adalah: Hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan Jum'at. Serta Jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas adalah: Hari Senin s.d Kamis Pukul 07.15 s.d. 15.30 WIB dan Hari Jum'at Pukul 07.15 s.d. 15.15 WIB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat