Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa upaya peningkatan dan peran masyarakat dalam pembangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dipandang perlu pengaturan mengenai penerimaan sumbangan Pihak Ketiga;
Bahwa ketentuan pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 dan pasal 158 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
Bahwa tentang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 13 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penerimaan sumbangan pihak ketiga, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan sumbangan;
3. Tata cara pelaksanaan pemberian dan penerimaan serta besarnya sumbangan;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014
PERDA Kab. Bulungan No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bulungan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2014, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltara No. 903/K.21/2014 tanggal 24 Januari 2014 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bulungan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Bulungan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2014.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005 PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 45 Tahun 2013; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. No. 1 Tahun 2011.
Dengan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bulungan dan Bupati Bulungan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah. Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal, Penerimaan, Pengeluaran, Uraian lebih lanjut APBD, Peraturan tentang Penjabaran APBD, Pengundangan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
ABSTRAK:
kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan tanah negara di Kota Balikpapan berkembang dengan pesat sehingga dibutuhkan pengaturan perizinan di bidang pertanahan yang tidak hanya mampu menumbuhkan iklim investasi, tetapi juga berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26;UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2004;
PP No.38 Tahun 2007
Peratran ini mengatur tentang tata cara membuka tanah negara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun jo. UU Nomor 12 Tahun 2008;UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 24 tahun 2004 jo. PP Nomor 21 Tahun 2007;PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012;PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 jo. PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012;Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 21 tahun 2012;Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013;Perda Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Laporan Pertanggungjawaban APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kemampuan
pelayanan kesehatan, memenuhi keperluan fasilitas
kesehatan sebagai wahana pembelajaran klinik, Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Doris Sylvanus, telah ditetapkan sebagai
Rumah Sakit Pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0115/2014.
Dengan adanya peningkatan status Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Doris Sylvanus sebagai Rumah Sakit
Pendidikan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Doris Sylvanus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/
XI/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1069/Menkes/SK/
XI/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/
I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/
III/2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 47) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 47) diubah
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu disusun pedoman penyusunan produk hukum daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Jenis, Bentuk Dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Pengaturan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; Pengesahan, Penomoran,Pengundangan, Dan Autentifikasi; Evaluasi Dan Klarifikasi Perda; Penyebarluasan; dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah Daerah kepada Perusahaan Negara/Daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada Perusahaan Daerah Air Minum.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 dan 77 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Yapen Nomor 6 Tahun 2011.
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalahupaya meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal bersumber dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Penyertaan Modal dilaksanakan setelah disetujui bersama Bupati dan DPRD dan dituangkan didalam APBD. Fasilitasi dan koordinasi dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi usaha-usaha penyertaan modal. Keuntungan yang diperoleh atas Penyertaan Modal kepada PDAM dari bagian laba secara langsung merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
8 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kegiatan Belanja Langsung Sebelum Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Untuk Bulan Januari 2014 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat