Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2014

Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Jenis, Bentuk Dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Pengaturan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; Pengesahan, Penomoran,Pengundangan, Dan Autentifikasi; Evaluasi Dan Klarifikasi Perda; Penyebarluasan; dan Partisipasi Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
04 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan