Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan Dan Produksi Lainnya Unit I Jawa Tengah Dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan
Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan dan Produksi Lainnya Unit I
Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan Proyek Induk
Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Tahun
Anggaran 2014, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum
Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan dan
Produksi Lainnya Unit I Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan
Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu
Bogowonto Sempor Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan dan Produksi Lainnya Unit I Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Tahun Anggaran 2014 merupakan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kebumen kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan dan Produksi Lainnya Unit I Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Kendaraan Dinas Roda Empat
ABSTRAK:
a. bahwa kendaraan dinas roda empat merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaraan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, sehingga perlu standarisasi kendaraan dinas roda empat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Standarisasi Kendaraan Dinas Roda Empat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 199 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah.
Pasal 1
STANDARJSASI
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Standarisasi kendaraan dinas roda empat adalah pembakuan kendaraan dinas roda empat.
2. Kendaraan dinas roda empat adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Pasal 2
Kendaraan dinas roda empat meliputi :
a. kendaraan perorangan dinas;
b. kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan; dan c. kendaraan dinas khusus/lapangan.
Pasal 3
( 1) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a, disediakan dan dipergunakan oleh pejabat negara.
(2) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi pemangkujabatan Bupati dan Wakil Bupati.
(3) Kapasitas/isi silender kendaraan dinas perorangan sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 4
(1) Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.
(2) Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi Pimpinan Dewan Perwak:ilan Rakyat Daerah, eselon II dan eselon III.
(3) Kapasitas/isi silender kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 5
(1) Kendaraan dinas khusus/lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan, pelayanan umum dan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil.
(2) Kendaraan dinas khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kapasitas/isi silendernya tidak dibatasi.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
4
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIBITAN KERBAU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas ternak
asli dan/atau lokal di kabupaten Toraja Utara, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan sesuai kriteria wilayah sumber bibit;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatn Hewan, perlu mengatur Pembibitan Kerbau di Kabupaten Toraja Utara dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembibitan Kerbau di Kabupaten
Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
..
' t
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha
Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2845/ Kpts/LB.430/ 8/
2012 tentang Penetapan Rumpun Kerbau Toraya;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBIBITAN KERBAU.
. '
SABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistim dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dinas Peternakan adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Toraja Utara.
6. Pembibitan adalah serangkaian kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit temak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjual belikan.
7. Bibit temak adalah hasil pemuliaan temak yang
mempunyai sifat unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
8. Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
9. Petemak adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha peternakan.
10. Spesies adalah sekelompok ternak yang memiliki sifat-sifat genetik sama, dalam kondisi alami dapat melakukan perkawinan dan menghasilkan keturunan yang subur.
11. Perwilayahan sumber bibit adalah serangkaian kegiatan untuk memetakan sesuatu wilayah dengan agroekosistem tertentu sebagai wilayah sumber bibit.
12. Wilayah sumber bibit adalah suatu wilayah agroekosistem
yang tidak dibatasi oleh wilayah Administratif pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpun atau galur temak tertentu.
13. Jenis temak yang selanjutnya disebut jenis adalah
sekelompok ternak yang memiliki sifat dan karakteristik genetik sama, dalam kondisi alaminya dapat melakukan perkawinan untuk menghasilkan keturunan.
14.Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah
segolongan ternak dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
15.Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompok individu temak dalam suatu rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.
16.Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk
mengubah komposisi genetik pada kelompok ternak dari satu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
17.Pemurnian adalah upaya untuk mempertahankan rumpun
dari jenis (spesies) ternak tertentu.
18.Persilangan adalah cara perkawinan, dimana perkembangbiakan temaknya dilakukan dengan jalan perkawinan antara hewan-hewan satu spesies tetapi berlainan rumpun.
19.Silsilah adalah catatan mengenai asal usul keturunan ternak yang meliputi nama, nomor dan performan dari ternak dan tetua penurunnya.
20.Uji performance adalah metode pengujian untuk memilih
temak bibit berdasarkan sifat kualitatif dan kuantitatif yang meliputi pengukuran, penimbangan, dan penilaian.
21.Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari
Indonesia dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.
22.Ternak lokal adalah temak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
23.Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
24.Pemuliaan temak adalah rangkaian kegiatan untuk
mengubah komposisi genetik dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
25.Renik pathogen adalah mikroba yang dapat membahayakan
ternak dan manusia.
26.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembangbiak.
27.Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan,
peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
28.Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan yang antara
Iain disebabkan oleh cacat genetik, proses degenerative, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit dan infeksi mikroorganisme pathogen seperti virus, bakteri, cendawan dan ricketsia.
I (
29.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Pasal 2
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini
meliputi:
a. program pembibitan;
b. pengelolaan temak bantuan di kelompok temak masyarakat;
c. pemasukan dan pengeluaran ternak di wilayah pembibitan;
dan
d. pembinaan serta pengawasan.
.
BAB II
PROGRAM PEMBIBITAN KERBAU
Pasal 3
Pelaksanaan pembibitan kerbau harus didukung oleh saran.a prasarana:
a. pendanaan;
b. lokasi;
c. lahan;
d. sumber air;
e. bangunan dan peralatan;
f. pakan;
g. obat-obatan hewan; dan h. tenaga kerja.
Pasal 4
(1) Pendanaan pembibitan kerbau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didanai oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
(2} Lokasi untuk pembibitan kerbau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD);
b. mempunyai potensi sebagai sumber bibit kerbau serta
dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit;
c. terkonsentrasi dalam satu wilayah pembibitan ternak;
d. tidak mengganggu ketertiban dan kepentingan umum setempat; dan
ayat (3), suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah
pernbibitan apabila memenuhi kriteria.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis dan rumpun;
b. agroklimat;
c. kepadatan penduduk;
d. sosial ekonomi;
e. budaya; dan
f. ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 6
(1) Jenis dan rumpun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a yang dapat dimuliabiakkan dalam wilayah pembibitan harus temak asli atau rumpun kerbau toraya.
{2) Rumpun yang dimuliabiakkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) populasinya harus lebih dominan dari populasi jenis dan rumpun temak lainnya.
(3) Rumpun yang dimuliabiakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari satu dan harus berbeda jenisnya sepanjang tidak saling menyebabkan penyebaran suatu penyakit hewan.
(4) Struktur populasi dalam suatu rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengutamakan keseimbangan jumlah jantan dan betina produktif dalam suatu wilayah sumber bibit.
Pasal 7
( 1) Agroklimat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi sumber pakan, daya dukung pakan, kesesuaian lahan, topografi dan kapasitas tampung.
(2) Agroklimat untuk wilayah pembibitan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus dihitung secara kumulatif.
Pasal 8
( 1) Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c pada suatu wilayah sumber bibit harus memperhitungkan rasio jumlah penduduk dan luas wilayah.
(2) Perhitungan rasio jumlah penduduk dan luas wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dibedakan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain.
' .
Pasal 13
( 1) Pembibitan kerbau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh kelompok peternak dengan sistem pasture (penggembalaan), sistem semi intensif, dan sistem intensif.
(2) Sistem pasture merupakan pembibitan kerbau yang
sumber pakan utamanya berasal dari pasture, yang dapat merupakan milik perorangan atau kelompok peternak/masyarakat.
(3) Sistem semi intensif yaitu pembibitan kerbau yang
menggabungkan antara sistem pasture yang cara pemeliharaannya di padang penggembalaan dan dikandangkan.
(4) Sistem intensif yaitu pembibitan kerbau dengan pemeliharaan di kandang, dimana kebutuhan pakan disediakan penuh.
Pasal 14
(1) Untuk kebutuhan pembibitan perlu dilakukan seleksi bibit berdasarkan uji performance anak dan calon bibit dengan mempergunakan kriteria.
(2) Seleksi dilakukan terhadap bibit ternak yang akan dikembangkan maupun terhadap keturunan/bibit ternak yang diproduksi.
(3) Seleksi calon bibit jantan dipilih dari hasil perkawinan
5%>- l 00/o (lima persen sampai sepuluh persen)
pejantan terbaik yang dikawinkan dengan betina unggul
75o/o-80o/o (tujuh puluh lima persen sampai delapan puluh persen) dari populasi selanjutnya dilakukan uji performance.
Pasal 15
( 1) Dalarn seleksi bibit sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 14 hams diperhatikan sifat-sifat kuantitatif dan kualitatif.
(2) Sifat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi umur pubertas, melahirkan teratur, berat lahir, berat sapih, berat dewasa, laju pertumbuhan setelah disapih, tinggi pundak, produksi susu dan lingkar scrotum untuk jantan.
(3) Sifat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi bentuk tubuh/eksterior, abnormalitas/cacat, tidak ada kesulitan melahirkan, libido jantan, tabiat, dan kekuatan (vigor).
Pasal 16
(1) Untuk memperoleh bibit yang berkualitas perlu dilakukan perkawinan temak dengan cara kawin alam atau dengan inseminasi buatan (18).
(2) Perkawinan ternak dengan cara kawin alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rasio jantan banding betina adalah
1 : 8-10 (satu berbanding delapan sampai sepuluh).
(3) Perkawinan dengan inseminasi buatan (18) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memakai semen (sperma beku atau cair).
(4) Dalam pelaksanaan kawin alam atau inseminasi buatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus dilakukan pengaturan penggunaan pejantan atau semen untuk menghindari terjadinya kawin dalam (inbreeding).
Pasal 17
( 1) Persilangan sebagai salah satu cara perkawinan, perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan cara perkawinan antara kerbau dari satu spesies yang berlainan rumpun.
(2) Persilangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus
dilakukan dengan ketentuan kerbau yang disilangkan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pasal 18
Setiap usaha pembibitan kerbau harus melakukan pencatatan
(recording) meliputi:
a. rumpun;
b. silsilah;
c. perkawinan (tanggal, pejantan, 18/ kawin alam);
d. kelahiran (tanggal, bobot lahir];
e. penyapihan (tanggal, bobot badan); f. beranak kembali (tanggal, varietas); g. pakan [jenis, konsumsi);
h. vaksinasi/pengobatan (tanggal, perlakuan);
1. mutasi ternak; dan
j. pengeluaran temak.
' .
c. kerbau bibit jantan harus siap sebagai pejantan serta tidak menderita cacat pada alat kelaminnya.
Pasal 22
Pengeluaran temak yang sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan bibit (afkir/culling) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk bibit rumpun murni 50% (lima puluh persen)
kerbau bibit jantan peringkat terendah saat seleksi pertama (umur sapih terkoreksi) dikeluarkan dengan dikastrasi dan 400/o (empat puluh persen) dijual keluar kawasan;
b. kerbau betina yang tidak memenuhi persyaratan sebagai bibit lOo/o (sepuluh persen) dikeluarkan sebagai ternak tidak memenuhi syarat (afkir/culling);
c. kerbau induk yang tidak produktif segera dikeluarkan.
BABV KEBERLANJUTANPROGRAM
Pasal 23
(1) Program pembibitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan program yang berkelanjutan dengan sistem bertahap sesuai dengan prioritas program.
(2) Program dengan sistem bertahap sesuai prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan lokasi dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh program pembibitan;
b. penyiapan infrastruktur untuk mendukung program
pembibitan; dan
c. pengembangan IPTEK guna mendukung program
pembibitan.
Pasal 24
(I) Program pembibitan wajib dievaluasi untuk mengetahui pencapaian program setiap tahun anggaran.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati atau
Kepala Dinas Peternakan.
(3) Hasil evaluasi oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Gubernur dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
. .
Pasal 25
( 1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) menjadi bahan penyusunan program untuk keberlanjutan kegiatan pada tahun berikutnya.
(2) Keberlanjutan program/kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan wilayah pembibitan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
(1) Pembinaan terhadap pengelolaan wilayah pembibitan kerbau dilakukan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembiayaan pendampingan dan bimbingan teknis serta pengadaan sarana pendukung utama pembibitan temak;
b. penjaminan kelangsungan wilayah pembibitan;
c. pemberdayaan terbentuknya kelompok pembibitan ternak; dan
d. penerapan cara pembibitan temak yang baik
(Good Breeding Practice).
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang dapat dialokasikan untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun.
Pasal27
(1) Pengawasan pengelolaan wilayah pembibitan dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
(2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati secara terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan melalui pelaporan dan evaluasi.
Pasal 28
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan secara berkala paling kurang 3 (tiga) bulan sekali oleh Bupati.
Pasal 29
Pembinaan dan pengelolaan pembibitan kerbau yang memperoleh hasil sesuai dengan tujuan program pembibitan maka diusulkan menjadi wilayah sumber bibit.
. .
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pelaksanaan pembibitan kerbau yang telah ditetapkan oleh Bupati, berdasarkan verifikasi dan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini, dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 59 Tahun 2014
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Wonosobo serta visi, misi dan tujuan strategis organisasi, maka perlu menyusun fungsi, tugas, dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan unsur dan kewenangannya secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu menjabarkan tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas serta tata kerja Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo sebagai pedoman kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Dinas Perindustrian dan Perdagangan dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - dinas - kependudukan - pencatatan - sipil - sosial - tenaga - kerja - dan - transmigrasi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2014/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
Bahwa tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi dinas kependudukan, pencatatan sipil, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi dinas kependidikan, pencatatan sipil, so0sial, tenaga kerja dan transmigrasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 13 tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2013; Perbup no. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja Pemerintahan Daerah yang optimal, diperlukan standar
operasional prosedur penyelenggaraan tugass-tugas
Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip, jenis SOP, tahapan, persiapan, identifikasi kebutuhan, analisa kebutuhan SOP, penulisan SOP, verifikasi dan uji coba, pelaksanaan, sosialisasi, pelatihan dan pemahaman, monitoring dan evaluasi, pengawasan pelaksanaan, pengkajian ulang dan penyempurnaan SOP, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014
standar - pelayanan - minimal - pengelolaan - rumah - sakit - umum - daerah - ciawi - kelas - b - badan - layanan - umum - daerah - PPk - blud - secara - penuh
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi maka perlu membentuk Perbup tentang Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B Badan Layanan Umu Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permen Kes RI no. 129/Menkes/SK/II/2008; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda No. 13 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Standar Pelayanan Minimal, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat