ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa pupuk memiliki peranan yang sangat penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang, dan untuk penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani
diperlukan adanya subsidi dan Penetapan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Gubemur Jawa
Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu
menetapkan Rincian Alokasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, rnaka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Unndang omor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M.DAG/PER/6/
2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR/11/ 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008 Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2013
PENETAPAN JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP), ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI (AKAP) ANGKUTAN KOTA (ANGKOT) DAN ANGKUTAN PEDESAAN (ANGDES) DALAM KOTA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013 / NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (Akdp), Antar Kota Antar Provinsi (Akap) Angkutan Kota (Angkot) Dan Angkutan Pedesaan (Angdes) Dalam Kota Unaaha
ABSTRAK:
a. Bahwa jaringan atau ruas - ruas jalan yang dilalui dilewati AKAP dan AKDP
dalam ibul<ota Kab, Konawe yang diatur berdasarkan Keputusan Bupat]
Kendari Nomor 35 tahun 2004 dan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 566
tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa
ini sehingga dipandang perlu diadakan peninjauan kembali.
b. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelayanan jasa
angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur perlu ditetapkan jaringan
AKAP, AKDP, Angkot dan Angdes dalarn Kota Unaaha.
c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b diatas, maka dipandang perlu
menetapkan dengan peraturan Bupati Konawe.
1. Undang - Undang Nomor. 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah -
Daerah tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara RI tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822 ).
2. Undang - Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hokum Acara Pidana ( LN RI
tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LN RI Nomor 3209 ).
3. Undang - Undang Nomor 13 tahun 1980 tentang jalan.
4. Undang - Undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
5. Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Lembaran Negara RI Nomor 3480 tahun 2009.
6. Peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 1993 tentang Angkutan jalan.
7. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 Tentang Kendaraan.
8. Peraturan Pemerintah RI No. 26 tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe.
9. Keputusan menteri Perhubungan Nomor KM 61 tahun 1993 tentang Ram bu -
Rambu Lalu Lintas.
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 tahun 1993 tentang
penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan kendaraan umum.
11. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C. 38. HN. 05. 01 tahun 2004 tentang
pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) dalam lingkungan
Departemen Perhubungan.
12. Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah tingkat II Kendari Nomor 46 tahun 1996
tentang Penetapan I Pemasangan Rambu - Rambu Lalu Lintas.
13. Keputusan Bupati Konawe Nomor 460 I 2010 tentang penetapan status kelas
jalan Kabupaten yang berada di Wilayah Kab. Konawe tanggal 1 November
2010.
14. Keputusan Bupati Konawe Nomor 526 tahun 2010 tentang kawasan tertib
lalu lintas tanggal 22 November 2010.
PENETAPAN JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN, ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI ( AKDP) ANTAR
KOTA ANTAR PROVINSI ( AKAP ) ANGKUTAN KOTA ( ANGKOT ) DAN ANGKUTAN PEDESAAN ( ANGDES )
DIWILAYAH KAB. KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kinerja, perlu memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabbupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang ; Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah, maka keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Jepara dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan , maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang
Bab III Hak Dan Kewajiban
Bab IV Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi Dan Pemberhentian
Bab V Pelaksanaan Operasional
Bab VI Pelaksanaan Tugas Dan Kode Etik PPNSD
Bab VII Penegakan Kode Etik PPNSD
Bab VIII Pengaduan
Bab IX Pakaian Dan Atribut
Bab X Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2013 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1994;Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Wonosobo Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 1, BN.2013/NO.42, jdih.dephub.go.id : 26 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Haji
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat