Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa retribusi perizinan tertentu adalah bagian dari Retribusi Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; dan UU No. 28 Tahun 2009
Perda ini mengatur tentang: jenis retribusi perizinan tertentu; wilayah pemungutan retribusi; pemungutan retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan;
penghapusan piutang retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan; dan
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor Tahun 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penagihan retribusi, tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi, tata cara permohonan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang
retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, dan tata cara pemberian insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
16 halaman, Lampiran I 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2012
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2012/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2012; Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame termasuk di dalamnya mengatur tentang pendataan dan pendaftaran pajak reklame, penyelenggaraan reklame, nilai sewa reklame, masa pajak, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, penagihan pajak, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi admistrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluarsa, instansi pemungut dan pengelola, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 4 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2007 No. 4 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertanian NO. 71/Permentan/OT.140/12/2012, BN. 2012 No. 1271, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Dan Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan Dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk
sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi
komoditas pertanian;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk;
c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan agar dalam pelaksanaan subsidi
pupuk dapat berjalan lancar dan berhasil baik, perlu menetapkan
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat 2 di Sulawesi (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3821 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4297 );
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5015);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5170);
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5073);
12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Nomor 5361);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Berita Negara Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan
Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
17. Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140 /4/2007 tentang
Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
18. Peraturan Menteri Keuangan No. 69/Permentan/SR.130 /II/2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
19. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/6 /2011 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140 /8/2011 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun
2011 Nomor 491);
21. Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140 /10/2011 tentang
Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun
2011 Nomor 664);
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160 /2/2012 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
23. Keputusan Menteri Pertanian No. 1871/Kpts/OT.160/5 /2012 tentang
Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan
dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu)
hektar setiap musim tanam per keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2012/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan SumberSumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Tapin, maka dipandang perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Bank Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang
Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011;. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12
Tahun 2012.
Peraturan daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Peusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 1 Tahun 2012
perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi pemerintah kabupaten kepahyang
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lemabaran Daerah 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintah kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penataan kelembagaan perangkat daerah sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa nomenklatur Dinas Pendapatan Daerah serta Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang yang ada saat ini belum mencakup semua urusan yang menjadi kewenangan daerah sehingga perlu diubah;
c. bahwa dengan dibentuknya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Pariwisata untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengelolaaan keuangan dan aset daerah dan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
(1) Pasal 8 ayat 6 UUD NRI tahun 1945
(2) UU No. 9 tahun 1967
(3) UU No. 9 tahun 1990
(4) UU No. 36 tahun 1999
(5) UU no. 43 tahun 1999
(6) UU no. 39 tahun 2003
(7) UU No. 32 tahun 2004
(8) UU No. 33 tahun 2004
(9) UU No, 38 tahun 2004
(10) UU no. 14 tahun 2008
(11) UU no. 22 tahun 2009
(12) UU no. 12 tahun 2011
(13) PP no. 20 tahun 1968
(14) PP No. 14 tahun 1995
(15) PP No, 13 tahun 2002
(16) PP No. 58 tahun 2005
(17) PP No. 06 tahun 2006
(18) PP No. 38 tahun 2007
(19) PP No. 41 tahun 2007
(20) PP No. 35 TAHUN 2011
(21) PP No. 57 tahun 2007
(22) Perda Kepahyang No. 4 tahun 2008\
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf i dan l, diubah, maka OPD Kabupaten Kepahyang terdiri atas; SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETAARIAT DPRD, DINAS DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, KECAMATAN, DAN KELURAHAN
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 1 dan 2 diubah,
3. Ketentuan Pasal 14 ayat (9) dan ayat (12) diubah,
4. Dengan Peraturan Daerah ini tata Dinas Daerah Kabupaten Kepahiang terdiri dari; DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA;, DINAS KESEHATAN, DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN;, DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN;, DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN;, DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI;,DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL;,DINAS PEKERJAAN UMUM;,DINAS PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH;DINAS PERTAMBANGAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL; INAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN;, DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI INFORMATIKA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA;,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat