Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 30 Tahun 2021

Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa, Nilai Strategis dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Subjek dan Objek Reklame dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan jangka waktu Pajak dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa, Nilai Strategis dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
21 September 2021
Tanggal Pengundangan
21 September 2021
Tanggal Berlaku
21 September 2021
Sumber
BD.2021/No.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan