Dalam peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Subjek dan Objek Reklame dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan jangka waktu Pajak dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat