Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame termasuk di dalamnya mengatur tentang pendataan dan pendaftaran pajak reklame, penyelenggaraan reklame, nilai sewa reklame, masa pajak, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, penagihan pajak, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi admistrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluarsa, instansi pemungut dan pengelola, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat