Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2012

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame termasuk di dalamnya mengatur tentang pendataan dan pendaftaran pajak reklame, penyelenggaraan reklame, nilai sewa reklame, masa pajak, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, penagihan pajak, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi admistrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluarsa, instansi pemungut dan pengelola, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2013
Sumber
BD.2012/No.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa, Nilai Strategis dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan