Untuk pelaksanaan Pasal 95 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1991;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001; Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah
Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Nias Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2008;
eraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Jenis Pajak
Bab XI : Ketentuan Pidana
Bab XII : Ketentuan Peralihan
Bab XIII : Ketentuan Penutup
Bab XIV : Ketentuan Pidana
Bab VII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 17 Tahun 2011
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b. bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah dan kelestarian lingkungan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Keramaian sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 1985 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 Pajak Keramaian sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; 5. MASA PAJAK; 6. TATA CARA PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 9. TATA CARA PENGHAPUSAN PAJAK YANG KEDALUWARSA; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAUPENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF ; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Keramaian (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 42 Tahun 1977 Seri A Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Keramaian (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Bangli Tahun 1987 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 45 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA KELOMPOK / ANGGOTA MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan kepada Kelompok/Anggota Masyarakat ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kediri tentang Prosedur, Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Sosial kepada Kelompok/Anggota Masyarakat.
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 );
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 ) ;
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 ) ;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Prosedur, Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Sosial Kepada Kelompok/Anggota Masyarakat, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Bab IV Pasal 4 ayat 1 diubah;
2. Ketentuan Bab IV Pasal 5 ayat 2 huruf a, b, c diubah dan menambah 1 huruf yakni huruf d;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2011
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2011/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kabupaten rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pajak dan Retribusi Yang Mendapat Insentif Pemungutan
Bab III Penerima dan Besaran Insentif
Bab IV Pembayaran Insentif
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 90 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2011/149 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga
tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan.
Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang,
khususnya pembangunan dibidang industri, semakin meningkat
pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan
beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan
kesehatan manusia.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 11 Hal; Lampiran 13 Hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2011
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 534 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 371 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/No.6 Seri A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 900/5106/SJ dan Nomor 02/XII/SEB/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana BOS Dalam APBD Tahun Anggaran 2011, bahwa bagi sekolah swasta dianggarkan dalam belanja daerah, kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta serta rincian obyek dana BOS kepada sekolah swasta dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD),bagi sekolah milik Pemerintah Daerah (sekolah negeri) dianggarkan melalui belanja langsung dalam bentuk program/kegiatan pada SKPD Pendidikan yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA-SKPD); bahwa mengingat kegiatan tersebut harus segera dilaksanakan maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011 untuk mengalihkan dana BOS bagi sekolah swasta ke kelompok belanja tidak langsung jenis belanja hibah selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011 (diubah)
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa retribusi perizinan tertentu adalah bagian dari retribusi daerah yang
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang
tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana tealh diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permenkeu No. 11 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15
Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; dan Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011
Perda ini mengatur Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; Retribusi Mendirikan
Bangunan; Retribusi Izin Temat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin
Gangguan; Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan; Prinsip dan
Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 16 Tahun 2006 Tahun 2004; Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan; Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Bidang Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peda Nomor 10 Tahun 2008; Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Lalu Lintas Ternak; Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Leges; Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan; Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyediaan Dokumen Lelang; Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan; Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (SITU); Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan; Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemborongan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2005
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan
34 halaman, Penjelasan 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat