Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Prosedur, Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Sosial Kepada Kelompok/Anggota Masyarakat, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Bab IV Pasal 4 ayat 1 diubah; 2. Ketentuan Bab IV Pasal 5 ayat 2 huruf a, b, c diubah dan menambah 1 huruf yakni huruf d;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat