Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 45 Tahun 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA KELOMPOK / ANGGOTA MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Prosedur, Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Sosial Kepada Kelompok/Anggota Masyarakat, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Bab IV Pasal 4 ayat 1 diubah; 2. Ketentuan Bab IV Pasal 5 ayat 2 huruf a, b, c diubah dan menambah 1 huruf yakni huruf d;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 45 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA KELOMPOK / ANGGOTA MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2017
Sumber
BD No 45
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan