Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; Berdasarkan di atas, perlu segera menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perpres No.77 Tahun 2005; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan atau udang seluas-luasnya 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak di peruntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai anjuran pemupukan
berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang dianjurkan oleh Pemerintah Daerah serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk tahun 2009. Alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran yang disahkan dengan Peraturan ini. Alokasi pupuk bersubsidi agar memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh petugas teknis, penyalur atau Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian setempat. Dinas yang membidangi Tanaman Pangan dan Hortikultura setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usaha tani dan atau kemampuan penyerahan pupuk ditingkat petani di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Perturan Bupati tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 6 Tahun 1967, UU No 4 Tahun 1984, UU No 5 Tahun 1990, UU No 23 Tahun 1992, UU No 23 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 2002, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 35 Tahun 2007, PP No 20 Tahun 2001
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Usaha Budidaya Burung Walet; Kewajiban Pengusaha; Larangan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa sebagai upaya hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Katen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dipandang sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu disesuaikan dengan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas No. 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2009/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 017 Tahun 2006 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) dan Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga pertu menetapkan kembali; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran Penerima Program JKRS
Bab III Prinsip Penyelenggaraan
Bab IV Pemberia Pelayanan Kesehatan
Bab V Jenis Pelayanan
Bab VI Kelembagaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Pelaksanaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 017 Tahun 2006 dan Keputusan Bupati Rembang Nomor 218 Tahun 2006 dicabut.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 27 Tahun 2009
SEKOLAH GRATIS BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2009/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekolah Gratis bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu pada Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2006-2010 Kabupaten Rembang, prioritas pembangunan jangka menengah di Kabupaten Rembang adalah mewujudkan Rembang yang sejahtera dan mandiri melalui pembangunan kawasan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan sumber daya dan pelayanan sosial; bahwa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pembangunan bidang pendidikan menengah diprioritaskan pada upaya peningkatan akses pelayanan dan mutu pendidikan menengah; bahwa dalam upaya peningkatan akses pelayanan dan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan menengah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, perlu ditetapkan kebijakan yang memberikan prioritas pada peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui Kebijakan Sekolah Gratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sekolah Gratis bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang Pendidikan Menengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu
Bab III Kategori Sekolah
Bab IV Pelaksanaan Sekolah Gratis
Bab V Pembiayaan
Bab VI Bentuk Bantuan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pengawasan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada
Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah dalam usahanya meningkatkan pelayanan kesehatan, memerlukan biaya operasional dalam memberikan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
c. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan daerah dalam bentuk Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Menkes/ II/ 2006; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/ Yan/ Kes/ SKB/ 1978 dan Nomor 32 Tahun 1978; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 202/ Men.Kes/ SKB/ III/ 1986 dan Nomor 41 Tahun 1986; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 159 b/ Men.Kes/ Per/ II/ 1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/ Men.Kes/ SK/ VI/ 1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/ Men.Kes/ SKB/ VIII/ 1998 dan Nomor 060440-915; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; 3. TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN PRINSIP DALAM PENETAPAN BESARAN TARIF; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. GOLONGAN RETRIBUSI DAN JENIS PELAYANAN; 6. KELAS PERAWATAN; 7. TARIF PELAYANAN RAWAT JALAN; 8. TARIF PELAYANAN RAWAT DARURAT; 9. TARIF PELAYANAN RAWAT INAP; 10. TARIF TINDAKAN MEDIK; 11. TARIF PELAYANAN PERSALINAN; 12. TARIF PELAYANAN REHABILITASI MEDIK; 13. TARIF PELAYANAN MEDIK GIGI DAN MULUT; 14. TARIF PELAYANAN KONSULTASI DAN TINDAKAN KHUSUS; 15. TARIF PELAYANAN MEDICO LEGAL; 16. TARIF PELAYANAN JENAZAH, AMBULAN, DAN KENDARAAN JENAZAH; 17. TARIF PELAYANAN PENUNJANG DIAGNOSTIK; 18. TARIF PELAYANAN PENUNJANG LOGISTIK; 19. TATA CARA PEMUNGUTAN; 20. TATA CARA PENAGIHAN; 21. TATA CARA PEMBAYARAN; 22. SANKSI ADMINISTRASI; 23. KEDALUWARSA; 24. KETENTUAN PENYIDIKAN; 25. KETENTUAN PIDANA; 26. TARIF KHUSUS; 27. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Badung (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2002 Nomor 32 Seri B Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2009
Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2 Seri C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlukan adanya pelayanan kesehatan yang berkualitas, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan; Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribudi sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana terlah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap , yang meliputi: Dasar Penetapan Tarif Retribusi; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2009.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 55 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat