Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan. UPT Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat