Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
banwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 avat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun
2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan usana Mikro,
Kecil dan Menengah kabupaten klaten perlu menyusun
rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Klaten: bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kabupaten Klaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional
ABSTRAK:
bahwa untuk pembinaan, pengendalian dan
pengawasan serta peningkatan mutu penyelenggaraan
pelayanan kesehatan, industri rumah
tangga dan pengobatan tradisional di Kabupaten
Kebumen, maka perlu mengatur Izin
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta,
Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman
dan Izin Pengobat Tradisional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri
Rumah Tangga Makanan Minuman dan Izin
Pengobat Tradisional.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Ketentuan Perizinan,
Penerbitan Izin,
Masa Berlakunya Izin,
Perubahan Dan Pembatalan Izin,
Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin,
Biaya Penyelenggaraan Perizinan,
Pengawasan,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi
yang meliputi
Asas Dan Tujuan,
Ketentuan Izin Usaha, Obyek Dan Subyekizin Usaha Jasa Konstruksi,
Jenis, Bentuk, Klasifikasi Dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi,
Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional,
Pengembangan Usaha Dan Kualifikasi Usaha,
Perizinan Usaha Jasa Konstruksi,
Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2008 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian
Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah. bahwa guna melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2000
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Kecamatan Kabupaten Temanggung perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Temanggung, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dalam jabatan, dan eselon dari berbagai jabatan di lingkungan Kecamatan Kabupaten Temanggung. Peraturan ini juga mencakup ketentuan peralihan dan penutup terkait dengan pelaksanaan tugas pemerintahan di kecamatan serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
6 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dna Olahraga Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tentang pembentukan dinas, kedudukan dan tugas pokok dinas, susunan organisasi, kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada dinas, tata kerja dinas, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada dinas. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 65 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil memiliki arti yang sangat penting bagi pembinaan disiplin, profesional, sebagai perekat persatuan dan kesatuan, serta mencerminkan etos kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, maka Keputusan Bupati Klaten Nomor 698 Tahun 2002 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Bupati Klaten Nomor 1100 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Keputusan Bupati Klaten Nomor 698 Tahun 2002 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pakaian Dinas PNS, Pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Seragam Resmi KORPRI, Pakaian Bermotif Batik/Tenun Tradisional, Pakaian Seragam Olahraga, Pakaian Seragam Dinas bagi Guru, Pengajar, Tenaga Administrasi di Lingkungan Sekolah, Penilik dan pengawas Pendidikan, Model Pakaian dan Kelengkapan, Tanda Kehormatan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
102 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun 2008
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2008/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Selayar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dinamika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Selayar yang
selalu berusaha untuk menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat
dan selalu mengunjungi pemilih dan daerah pemilihan sebagai tugas
konstitusional perlu mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah
daerah;
b. bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Selayar secara politis
dan sosiologis berupaya untuk selalu berada di tengah masyarakat dan
berupaya merekrut masalah-masalah yang ada dalam masyarakat yang
kemudian diagendakan dalam Daftar Infentarisasi Masalah (DIM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Selayar.
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
2
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor
12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota
ABRI dan Para Pensiunan dan Penghasilan yang dibebankan kepada
Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
3
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4569);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan keuangan Daerah, Penganggaran dan
Tanggung Jawab Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
4
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2004 Nomor 12)
20. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 20).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01
TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SELAYAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2005 Nomor 01), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 20), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 Angka 15a dan Angka 15b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
15a. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan
dan Anggota DPRD.
15b. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah Dana yang disediakan bagi Pimpinan
DPRD setiap bulan untuk menunjang Kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas
Pimpinan DPRD sehari – hari.
5
2. Ketentuan Pasal 2A ayat (2) dihapus sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2A
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
3. Ketentuan Pasal 6A diubah, sehinggga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6A
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga)
kelompok, yaitu :
a) tinggi;
b) sedang;
c) rendah.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.
(4) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD.
(5) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 1 (satu) kali uang representasi Ketua DPRD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan
memperhatikan pertimbangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah setelah dilakukan
penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah
yang ditetapkan oleh Bupati.
4. Ketentuan Pasal 6B dihapus.
5. Ketentuan Pasal 6C dihapus.
6. Ketentuan Pasal 6D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6D
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dibayarkan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2007.
6
7. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah jabatan Anggota
DPRD.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau
rumah dinas Anggota DPRD, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan
perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal
pengucapan sumpah/janji.
(3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat
yang berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari :
a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Guna mendukung tugas dan fungsi Dewan, maka Pimpinan dan Anggota DPRD dapat
diberikan pakaian selain yang dimaksud ayat (1).
(3) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas yang dimaksud ayat (1) dan (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan memperhatikan prinsip kemampuan,
kepatutan dan kewajaran.
10. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
(1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungi dan
wewenang DPRD.
7
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), disusun berdasarkan
Rencana Kerja Tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(3) Rencana Kerja Tahunan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat berupa kegitan :
a. rapat-rapat;
b. kunjungan kerja;
c. reses;
d. penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan penelahaan peraturan daerah;
e. peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme;
f. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
(4) Harga satuan belanja penunjang kegiatan DPRD disusun secara rasional, wajar, patut
dan terukur, mengacu kepada harga standar barang dan jasa yang ditetapkan oleh Bupati
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, diformulasikan ke dalam Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(6) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan pada Belanja
Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan dan
Belanja Modal dalam Pos Sekretariat DPRD.
11. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 ( lima ) Pasal baru yakni Pasal 20A, Pasal 20B,
Pasal 20C, Pasal 20D dan Pasal 20E, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20A
Selain Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kepada Pimpinan
DPRD disediakan belanja penunjang operasional Pimpinan setiap bulan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat
(2).
Pasal 20B
(1) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori tinggi, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali
jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(2) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori sedang, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 2 1/2 (dua
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori rendah, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 1 1/2 (satu
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
8
Pasal 20C
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A,
disediakan terhitung mulai tanggal 1 April 2007.
Pasal 20D
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A
berdasarkan pertimbangan kebijakan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan Asas manfaat dan
efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari
dan tidak untuk keperluan pribadi.
Pasal 20E
Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A diatur dalam Peraturan Bupati setelah memperhatikan
pertimbangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai Peraturan Perundang – undangan.
12. Diantara ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) Pasal 21 disisipkan 1 ( Satu ) ayat, yakni ayat ( 3a ) dan
ketentuan Pasal 21 ayat ( 4 ) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
(1) Sekretaris DPRD menyusun Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas
Penghasilan, Penerimaan Lain, Tunjangan PPh Pasal 21 dan Tunjangan Kesejahteraan
serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja
dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA – SKPD ) Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 2A,
Pasal 16, Pasal 18 dan Pasal 19, dianggarkan dalam pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 serta Belanja Penunjang
Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 2 ), dianggarkan dalam
Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut :
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang dan Jasa
c. Belanja Modal
(3a) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20A dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.
(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang – Undangan.
9
13. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 ( Satu ) Pasal yakni Pasal 21A sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 21A
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD harus menyetorkan kembali ke Kas Umum
Daerah paling lambat 1 ( satu ) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota
DPRD periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009.
(2) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan anggota DPRD dan
Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan ke kas umum daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan keseragaman kode rekening dan uraian,
maka perlu dilakukan penataan kode rekening Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, maka perlu merubah Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Peraturan Bupati
Klaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerlntah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2008 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Bidang Peternakan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004
tentang Retribusi Pelayanan Inseminasi Buatan,
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha di bidang
Peternakan dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004
tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang
Diperdagangkan sudah tidak sesuai lagi. bahwa dalam rangka pengendalian penyakit ternak dan
usaha meningkatkan populasi dan mutu ternak, maka
perlu ditingkatkan upaya pelayanan bidang peternakan
diantaranya pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan
yang diperdagangkan, pelayanan izin usaha peternakan
dan pelayanan inseminasi buatan, izin jagal serta izin
usaha obat hewan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4
Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Izin dan tata cara pembayaran retribusi dalam usaha peternakan, termasuk izin usaha peternakan, izin jagal, tanda daftar jagal, dan izin usaha obat hewan di Kabupaten Temanggung. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi yang berlaku untuk pelayanan di bidang peternakan, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, inseminasi buatan, dan perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat