Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Temanggung, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dalam jabatan, dan eselon dari berbagai jabatan di lingkungan Kecamatan Kabupaten Temanggung. Peraturan ini juga mencakup ketentuan peralihan dan penutup terkait dengan pelaksanaan tugas pemerintahan di kecamatan serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat