Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Temanggung, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dalam jabatan, dan eselon dari berbagai jabatan di lingkungan Kecamatan Kabupaten Temanggung. Peraturan ini juga mencakup ketentuan peralihan dan penutup terkait dengan pelaksanaan tugas pemerintahan di kecamatan serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 November 2008
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2008
Tanggal Berlaku
09 Desember 2008
Sumber
LD Tahun 2008 No. 18
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan