Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
Bahwa bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 perlu disesuaikan dengan perkembangan operasional perbankan dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara untuk menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 7 Tahun 1992; Perda Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Bentuk dan Hukum
3. Nama dan Tempat kedudukan
4. Prinsip, Maksud dan Tujuan
5. Lapangan Usaha
6. Modal dan Saham
7. Rapat Umum Pemegang Saham
8. Direksi
9. Dewan Komisaris
10. Kepegawaian
11. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
13. Perubahan dan Likuidasi
14. Pembinaan dan Pengawasan
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Lain-Lain
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2007.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 02 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD Tahun 2007 Nomor 02 Seri A Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, dibentuk Sekretariat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Sekretariat Daerah, Organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum : UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003.
dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Diatur kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2007.
mencabut Peraturan Gubernur No.144 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur No.15 Tahun 2006, tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
8 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan Tahun Anggaran 2006, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2429/SJ Perihal Pedoman Penyusunan APBD 2007 dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan Perhitungan terhadap APBD Tahun Anggaran 2006;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara 3988);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 );
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4022);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4416), sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintah (Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengurusan dan Pertanggungjawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2006;
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut :
a. Pendapatan ....................... Rp. 342.118.912.810,36
b. Belanja ............................. Rp. 320.928.895.458.45
Surplus / Defisit Rp. 21.190.017.351,91
c. Pembiayaan ......................
- Penerimaan .................... Rp. 47.958.981.279,69
- Pengeluaran .................. Rp. 69.148.998.631,60
Surplus / Defisit Rp. (21.190.017.351,91)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2005-2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu disusun perencanaan pembangunan daerah
sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional dengan memperhatikan standar
pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah; bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
daerah Kabupaten Semarang perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan
penjabaran visi, misi dan program Bupati terpilih hasil
pemilihan langsung tahun 2005; Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah
Kabupaten Semarang ini digunakan sebagai pedoman dan
landasan operasional masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis
(Renstra) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD); bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Semarang untuk periode tahun 2005 – 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistematika dan Uraian RPJMD
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007
PP No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Mencabut :
PP No. 13 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
PP No. 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Perka BKN No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Perka BKN No. 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 2, jdih.bkn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat