rencana pembangunan jangka menengah daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NOMOR.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2005-2010
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu disusun perencanaan pembangunan daerah
sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional dengan memperhatikan standar
pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah; bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
daerah Kabupaten Semarang perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan
penjabaran visi, misi dan program Bupati terpilih hasil
pemilihan langsung tahun 2005; Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah
Kabupaten Semarang ini digunakan sebagai pedoman dan
landasan operasional masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis
(Renstra) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD); bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Semarang untuk periode tahun 2005 – 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistematika dan Uraian RPJMD
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
- 12 hlm
|