Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu
meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari pemungutan Retribusi
Tempat Parkir Khusus dengan melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Jo. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun 1998;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Areal Tempat Khusus Parkir dan Pengelolaan;Ketentuan Larangan;Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Kadaluwarsa;Tata Cara Pengahapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;Pengawasan;Penyidikan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak tanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dan untuk menyusun penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389),¬
6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 00, Tambahan Lembaran Negara Nomor 8432);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan daAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2002 Nomor 33) ;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tantang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tantang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 Nomor 1).
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2007
Tata Tertib - Arus Lalu Lintas - Penumpang - Dalam Kota Muara Bulian - Kabupaten Batang Hari
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2007/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas dan Penumpang Dalam Kota Muara Bulian Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Terminal Muara Bulian adalah sarana transportasi bagi kendaraan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi; Guna memfungsikan terminal sebagai tempat pemangkalan atau angkutan untuk memudahkan penyebaran dan penarikan penumpang sesuai dengan tujuan masing-masing pengguna jasa perlu diadakan pengaturan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas dan Penumpang Dalam Kota Muara Bulian Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000.
Perbup ini mengatur tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas dan Penumpang Dalam Kota Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, yang meliputi; TEMPAT DAN LARANGAN PARKIR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai sebagai salah satu sumber daya alam yang mempunyai potensi sosial ekonomi dan lingkungan harus dikembangkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan, kemakmuran rakyat dan lingkungan hidup; bahwa kondisi sungai di Kota Banjarmasin telah banyak mengalami pendangkalan dan kerusakan; bahwa perilaku masyarakat dan kegiatan dan/atau usaha orang didarat memberikan kontribusi besar bagi proses pendangkalan dan kerusakan sungai di Kota Banjarmasin; bahwa untuk mengembalikan kondisi sungai sesuai dengan fungsinya, maka perlu dikelola; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,b,c dan d konsiderans di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pengelolaan sungai.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 2 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1996; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 200; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sungai yang berisi; Ketentuan Umum; perlindungan Sungai; Pemanfaatan Sungai; Pemeliharaan Sungai; Pengendalian Kualitas Air Sungai; KelembagaanPengelola; Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyrakat; Pembiayaan; Pengawasan; Kewajiban; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2007.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2, TLD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah singkawang nomor 8 tahun 2006 (lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 8) Perlu Dilakukan Perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Perubahan pada Pasal 1, Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 12, Pasal 12 A, Pasal 15 A, Pasal 16, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Diubahnya Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Dan Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2006 Serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007,
Perlu Mengubah Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam
Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2006 Nomor 8).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2, TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tantang Irigasi, berdampak pula pada kebijakan pengelolaan irigasi di Daerah; Bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2001 tentang pengelolaan irigasi tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi Daerah, sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Undang - undang Nomor 29 tahun 1959; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 12 tahun 1992; Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif; 2) kebijakan pengelolaan irigasi; 3) wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif; 4) partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 5) pembentukan, pengembangan dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air; 6) pengelolaan air untuk irigasi; 7) pengembangan jaringan irigasi; 8) pengelolaan jaringan irigasi; 9) pengelolaan aset irigasi; 10) pembiayaan; 11) koordinasi pengelolaan sistem irigasi; 12) keberlanjutan sistem irigasi; 13) penyelesaian konflik pengelolaan sistem irigasi; 14) bencana alam; 15) larangan; 16) pengawasan; 17) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2007.
Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2002
20 halaman; Penjelasan 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2007
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 15 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTAG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 PP No. 72 Tahun 2005, perlu menetapkan dan mengatur Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pemilihan kepala desa; persyaratan yang berhak dipilih dan memilih kepala desa; mekanisme pencalonan kepala desa; pendaftaran pemilih; kampanye calon; pelaksanaan pemilihan calon kepala desa yang berhak dipilih; mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; penetapan calon terpilih; pengesahan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa; pelanggaran dan sanksi; biaya pemilihan; pemberhentian kepala desa; serta pengangkatan penjabat kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat