Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Tahun Anggaran 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, perlu menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anngaran 2006; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2006.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2006
TATA CARA PENYUSUNAN, PANGAJUAN DAN PEMBAHASAN PERATURAN DAERAH, PERATURAN BUPATU DAN KEPUTUSAN BUPATI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2006/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan ketentuan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, Penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; Permendagri No.16 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyususnan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penyusunan dan Bentuk Perda, Pengajuan dan Pembahasan Ke DPRD, Penetapan dan Pengundangan Perda, Penyususnan dan Bentuk Peraturan Bupati, Prose Pangkajian dan Pembahasan Peraturan Bupati, Penetapan dan Pengundangan Peraturan Bupati, Penyususnan dan Bentuk Keputusan Bupati, Proses Pengkajian dan Pembahasan Keputusan Bupati, Penetapan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2006.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, maka perlu disusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 32 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Peraturan ini bentuk berdasakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2009; PP No.30 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi termasuk didalamnya didalamnya mengatur tentang Nama, Onjek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Ketentuan Perizinan, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Pengawasan Dan Instansi Pemungut, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 22 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999
tentang Retribusi Parkir ditepi jalan umum , tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang –Undang nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir ditepi jalan umum, Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 1999 Seri B Nomor 2.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 106 Tahun 2000, PP Nomor 39 Tahun 2001, PP Nomor 52 Tahun 2001, PP Nomor 58 Tahun 2005, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 dan Perda Provinsi jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan fungsi, perencanaan pembangunan daerah, tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, penyusunan RPJPD, rencana kerja pemerintah daerah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2006.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat