Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan fungsi, perencanaan pembangunan daerah, tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, penyusunan RPJPD, rencana kerja pemerintah daerah dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat