retribusi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2006/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999
tentang Retribusi Parkir ditepi jalan umum , tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang –Undang nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir ditepi jalan umum, Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 1999 Seri B Nomor 2.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK
- 8 HALAMAN
|