Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2006

Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyususnan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penyusunan dan Bentuk Perda, Pengajuan dan Pembahasan Ke DPRD, Penetapan dan Pengundangan Perda, Penyususnan dan Bentuk Peraturan Bupati, Prose Pangkajian dan Pembahasan Peraturan Bupati, Penetapan dan Pengundangan Peraturan Bupati, Penyususnan dan Bentuk Keputusan Bupati, Proses Pengkajian dan Pembahasan Keputusan Bupati, Penetapan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
24 November 2006
Tanggal Pengundangan
24 November 2006
Tanggal Berlaku
24 November 2006
Sumber
BD.2006/No.
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan