Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyususnan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penyusunan dan Bentuk Perda, Pengajuan dan Pembahasan Ke DPRD, Penetapan dan Pengundangan Perda, Penyususnan dan Bentuk Peraturan Bupati, Prose Pangkajian dan Pembahasan Peraturan Bupati, Penetapan dan Pengundangan Peraturan Bupati, Penyususnan dan Bentuk Keputusan Bupati, Proses Pengkajian dan Pembahasan Keputusan Bupati, Penetapan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat