Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf c
dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan keuangan, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2006.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuanPasal29ayat(2) Undang-Undang
Dasar1945Negacamenjaminkebebasantiap-tiappenduduk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing·
masing;
b. bahwa salahsatu kewajiban dari pe1altsanaan ajacan Agama
Islam adalah tercennir. deri pakaiannya dalam kehidupan
sehari hari;
c. bahwa menutup aural dalam ajaran Islam hukumnya
adalah wajib, baik di dalam pelaksanaan ibadah maupun
yang becsifat muamalah ;
d bahwa untuk terlaks..nanya suasana kehidupan masyarakat
yang mencerminkan kepribadian muslim dan muslimah dan
dalatn upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Talcalar
yang beriman dan bertaqwa dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Berpabian Muslim
dan Muslimah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Noni.or 1822) ;
( PERDA No.02 T,hun 2006 )II
---------
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan I.Atmbaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Disiplin Pegawai Negffl Sipil (Lembaga Negara Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nam.or 3176);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2001
tentang Garis- Garis Besar Haluan Pembangunan Daerah .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG BERPAKAJAN MUSUM DAN MUSLIMAH
DI KABUPATEN TALAKAR
BABI
KETENTIJAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai
unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah .
c Kepala Daerah adalah Bupati Takalar
nr PEROA No.02 T,huo 2006 )
d Pakaian Muslim dan Muslimah adalah Pakaian yang berlandaskan Islam
yaitu menutup aural.
e. Masyarakat adalah orang yang BerdomisiTi atau bekctja di Kabupalcn
Takalar
BABII
MAKSUO DAN 1lJJUAN
Bagian Pertama
Maksud
Pasa12
Maksud berpalcaian Muslim dan Muslimah bagi masyarakat adalah untuk
menggambarkan seseorang atau masyarakat yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah Subhana Wata'ala serta ta.at menjalanbn syariat Agama Islam.
Bagian Xedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan BerpaJcai.an Musllm dan Muslimah adalah:
(1) Membentuksikap sebagai seorang Muslim danMusllinL't yang berakhlak
mulia.
(2) Membiasakan diri berpuaian Muslim dan Muslimah dab.tn kehidupan
�ttari-hari baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam
masyarabt umum.
(3) Menciptakan masyafabt yang taat menjalankan aj•ariat agamanya.
Bagian ktig.,
Fw,g,i
Pasal 4
Fungsi berpabi&n Muslim dan Muslimah adalah untuk menjalanbn dan
melaksanakan perintah ajaran agama I.slam serta untulc menghindari
kemungkinan terjadinya perlakuan dan g_angguan dari pihak lain.
( ""'°"'No.on....,"'°' JD
BABIII
KEWAJ)BAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Pert.tma
Kewajiban
Pasal 5
Sctiap karyawan/karyawati daerah, mahasiswa/mahasiswi perguruan
tinggi, siswa SMA, SMK, Madrasah Aliah, pelajar Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang beragama Islam diwajibkan
berpakaian Muslim dan Muslimah sedangkan bagi masyarakat umum yang
beragama Islam bersifat himbauan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 6
(1) Berpakaian muslim dan muslirnah sebagaimana dirnaksud dalam pasal 5
dilaksanakan pada :
a. Kantor-kantor Pemerintah, BUMN dan Swasta
b. Sekolah Negeri dan Swasta mulai dari Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Madrasah 'Isanawiyah (Mfs), Sekolah Menengah Atas, 5MK.
Madrasah Aliyah (MA) dan Perguruan Ttnggi.
c. Lembaga -lembaga Pendidibn Sekolah dan Luar Sekolah
d. Acara - acara resmi
(2) Bagi masyankatwnwn diltlmbau untuk beq>akaianMuslirn dan Muslirnah
dalam kehidupan s..:hari-hari termasuk pad a acara hi bu ran um um.
(3) Bagi masyarakat yang ingin mengadakan Pesta Perkawinan I Khitanan
dan sejenisnya yang diiringi dengan hiburan dengan tujuan menghibur
masyarakat maka diwajibkan membuat pernyato.an sanggup
menampdkan busana muslim atau pakaian yang menutup aural
Pasal 7
(1) Ketentuan pakaian Muslim dan Muslirnah bagi karyawan/karyawati pada
Kantor Pemc:inbh, BUMN dan Swasta sebagaimana tersebut pada pasaJ
6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
'
·
II( "'""" No.02 T .... , 2006 j
a. l(aryawan
1 ). Memakai celana panjang. •
2). Memakai baju Jengan panjang/pendek
b. J<aryawati
(1) Memakai baju lengan paajang yang menutupi pinggul.
(2) Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata
kaki
(3) Memakai kerudung yang menu tu pi ram but, tclinga, bahu, tcngkuk
dan dada.
('2) Pakaian sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tembus pandang dan tidak
memperlihatkan lekuk lekuk tubuh (tidak ketal).
(3) Ketentuan mengenai palcaian Muslim dan Muslimah di atur lcbih lanjut
dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 8
(1) Ketentuan mengenai pakaian Muslim dan Muslimah bagi pe.lajar,
siswa(i) dan mahasiswa (i) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat {1) huruf
" b" adalah sebagai berikut :
a. Lakj-Jakj
1). Memakai c:elana panjang/sampai lutut
2). Memakai baju lengan panjanglpendek
b. Peo:mpuan
(1) Memakai baju lengan panjang yang menutupi pinggul dan dada.
('2) Bagi Pelajar dan Siswi me:maka.i rok panjang yang menutupi
.sampai mata kaki..
(3) BagiMahasiswime:n,akai rokatau celana panjangyang menutupi
sampai mata k.aJd
(4) Memakai U:rudung yang menutupi rambut. telinga. bahu. Jeher.
tengkuk dan dada.
('2) Paka.ian sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) tidak tembus pandangdan
tidak memperlihatkan lekuk-lekuk �buh (tidalc ketat).
(3) Ketentuan mengenai model pabian Muslim dan Muslimah diatur lebih
Janjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
( P8Ull< No.02T,hun 2006 )11
T---------------.-
Pasal 9
Ketentuan memakai pakaian Mu.slim dan Muslimah pada lembaga
pendidikan sekolah dan luar sekolah sebagaimcna dimaksud pada pasal 6
cyat ()) huruf "c:" mengikuti ketentuan yang berlaku pada karyawan dan
karyawati.
Pasal 10
Ketentuan memakai pakaian muslim dan muslimah pada acara resmi
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf "d" menyesuaikandengan
jenis dan ketentuan yang berlaku setempat.
BAB IV
SANKS I
Pasal 11
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Oaerah ini dikenakan
sanksi sebagai berilcut :
a. Bagi karyawan/karyawati/guru-guru dan kedudukannya dianggap sama
dengan pegawai dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin
pegawai
b. Bagi Pelajar, siswa/ siswi dan mahasiswaJ mahasiswi dikenakan sanksi
secara bertingkat sebagai berikut:
1. Ditegur 8eata lisan
2. Ditegur secara tertulis
3: Diberitahub.n/disampaikan kepada orang tua.
c. Bagi panitia yang menyelenggarakan Acara Resmi dalam undangannya
dicantumkan ketentuan berpakaian Busan.a Muslim.
d. Bagi masyarabt yang mengadakan pesta �bagaimana dimaksud Pasal 6
ayat (3) dikenalcan sanksi dengan menghentikan pelaban.aan hiburan
tersebut.
II( • ..,,.No.OlT,hunl006)
•
BABV
PENCAWASAN
Pasal 12 •
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh
Bupati dan atau pejabat lain yang ditunjuk serta tokoh masyarakat dan tokoh
agama.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
(1) Peraturan Daerah ini hanya berlakc bagi masyarakat yang beragama
Islam dan berdomisili atau bekerja da1am wilayah Kabupaten Takalar.
(2) Bagi ka.ryawan/karyawati, mahasiswaJmahasiswi, siswa/siswi dan
pelajar serta masyarakat yang lidak beragama Islam, busananya
menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENU1VP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Oaerah ini sepanjang
mengenai pelak,anaannya akan dlatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 15
Peraturm Daerah ini mulai berlaku efelctif 1 (satu) Tahun sejak tanggal
cliundangbn.
Agar setiap orang dlpat mengetahWnya memerlntahbn Penguudangan
Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2006
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2006/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi
perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone, maka
perlu dilakukan Pembentukan Organisasi Pemerintah Daerah
setingkat Dinas yang menangani khusus Masalah
Pemberdayaan Masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan yang perlu dipelihara secara menerus baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh seluruh warga masyarakat baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kegiatan tertentu, demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1999, PP No.16 Tahun 2004, Perpres No.36 Tahun 2005, Perda Singlawang No.15 Tahun 2003, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Pengelolaan Persampahan/ Kebersihan, Kewajiban dan Larangan, Penyelesaian Sangketa, Pengawasan, Penegak Hukum Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya pelaksanaan Pemerintahan Lembang yang berdaya guna dan berhasil guna maka perlu segera diadakan pemilihan Kepala Lembang; bahwa demi lancarnya Pemilihan Kepala Lembang yang langsung, jujur, adil aman dan tertib dan sesuai dengan asas demokrasi maka pencalonan dan pemilihan Kepala Lembang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG PEMILIHAN KEPALA LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa kendaraan dinas milik daerah yang sudah tua dan memerlukan biaya perbaikan perawatan secara rutin akan menjadi beban terhadap keuangan pemerintah daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pelaksanaan Penjualan; BAB III Ketentuan Lain-Lain; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
5 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu
memperhatikan aspirasi masyarakat desa dalam
memilih Kepala Desa;
b. bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu mengatur tata cara pencalonan, pemilihan,
pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala
Desa;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 53 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 , Tahun 2005 tentang Desa,
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Desa yang dipilih
langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA SARANG BURUNG WALET DAN SRITI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat