PENJUALAN KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. BENGKAYANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa kendaraan dinas milik daerah yang sudah tua dan memerlukan biaya perbaikan perawatan secara rutin akan menjadi beban terhadap keuangan pemerintah daerah;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pelaksanaan Penjualan; BAB III Ketentuan Lain-Lain; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
- 5 Halaman dan 2 Penjelasan
|