Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS EPRATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH (PD. BPRS) DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Pemberian Tambahan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Dan
Pemanfaatan Air Permukaan Provinsi Jawa Tengah Kepada
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 DAN Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tambahan Bagi Hasil Penerimaan yang
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil
Penerimaan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2005.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2005.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2005
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemda maka ketentuan pelaksanaan, pengawasan dan penanggungjawaban Keuangan dan Barang Daerah beserta implementasi bentuk dan tata cara pelaksanaan APBD mengalami perubahan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah;
Untuk menyesuaikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 serta untuk melaksanakan ketentuan PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah, maka Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau dan diatur kembali dengan perda.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2000; Perda No. 105 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, yang meliputi: Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerangka dan Garis Besar Prosedur Penyusunan Penetapan APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pimpinan dan Anggota DPRD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha; Perubahan Status Hukum; Pemanfaatan Barang-barang Daerah; Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2005.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam melaksanakan tata usaha dan struktur pengelola Keuangan dan Barang Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Kebijakan penetapan umur kendaraan dinas operasional yang akan dijual ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk instrument manajemen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
42 hlm.; Penjelasan 23 hlm.; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 36 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah untuk
perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana perlu diatur;
b. bahwa adanya kenaikan harga-harga barang dan jasa yang menimbulkan biaya semakin tinggi maka Peraturan Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2005
tentang Perjalanan Dinas bagi Pegawai Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Jembrana perlu ditinjau kembali;
c. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara.
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jembrana Temang Perjalanan Dinas Bagi,
Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM ; 2. SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS; 3. TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS ; 4. LAIN-LAIN ; 5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2005 tanggal 21 September 2005 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jernbrana dinyatakan tidak berlaku lagi.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa peranan pupuk sangat penting didalam
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian untuk mewujudkan program Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa agar penyediaan pupuk dengan harga wajar
sampai ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kebutuhan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 B); 3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koprasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Telekomonikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26); 9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koprasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Telekomonikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15);
10.
Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2005;
11.
Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2005.
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
a. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang dan penyalurannya ditataniagakan dengan
pengadaan Harga pengecer
Eceran resmi;
Tertinggi
(HET) di tingkat
b. Sektor
Pertanian
adalah sektor yang
berkaitan
dengan usaha budidaya tanaman yang meliputi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Hijauan Makanan Ternak; c.
Produsen adalah perusahaan memproduksi pupuk Urea, NPK, ZA dan SP-36 di dalam negeri yang terdiri dari PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Petrokimia Gresik;
d.
Distributor pupuk adalah Badan Usaha yang sah dan ditunjuk oleh produsen pupuk untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada pengecer resmi diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
e.
Pengecer resmi adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh distributor untuk melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung kepada konsumen akhir diwilayah yang menjadi tanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2005.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemekaran,Penghapusan Dan Penggabungan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 126 ayat (1)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, dipandang perlu mengatur tentang Pembentukan,
Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN
DAN PENGGABUNGAN KECAMATAN;
BAB IV
PROSEDUR PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN
DAN PENGGABUNGAN KECAMATAN;
BAB V
KEWENANGAN KECAMATAN;
BAB VI
PEMBIAYAAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Izin Dispensasi Kelebihan Muatan Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Penerimaan Retribusi
Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan Kepada
Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2004.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kekurangan Bagi Hasil Penerimaan
yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
berasal dari Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan
Muatan dan besarnya Kekurangan Bagi Hasil Penerimaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2005.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2005/NO.24, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Susunan organisasi dan Tata Kerja Distrik guna menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat