KEPPRES No. 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi Dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, Dan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-Negara ASEAN, Negara-Negara Lain, Dan Organisasi-Organisasi Internasional Mengenai Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi Dan Tsunami
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maros.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tk. II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1987 Nomor 43.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah .
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokoleran mengenai Tata Tempat, Tata upacara dan tata
penghormatan .
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom .
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah .
Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maros
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2005.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2005
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERDA Prov. Sumatera Utara No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa pemecahan Desa Samudra Kecamatan Gumelar menjadi diua desa, yaitu Desa Samudra dan Desa Samudra Kulon, berdasarkan aspirasi masyrakat dan telah disusulkan Kepala Desa Samudra Kecamatan Gumelar serta telah mendapatkan rekomendasi Camat Gumelar, dan setelah diadakan penelitian oleh Tim Peneliti dan Pembina Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas secara seksama, usulan Pemecahan Desa telah disesuaikan dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5) Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2000, untuk mempersiapkan agar desa tersebut dapat segara operasional didahului dengan Desa Persiapan, sehingga ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banyumas No. 140/1525/2003, telah menunjukkan kemampuan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan perlu menetapkan Desa Persiapan Samudra Kulon menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 tahun 1950; UU No. 32 tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 25 tahun 2000; PP No. 76 tahun 2001; Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2000;
1. Penetapan dan batas Wilayah Deas Samudra Kulon
2. Data Desa Samudra Kulon
3. Kedudukan, wewenang, hak dan kewajiban
4. pemerintahan Desa
5. Organisasi dan tata kerja
6. pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Dinas Daerah Kota Pontianak
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, Uu No.33 tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.8 Tahun 2003, Pp No.9 Tahun 2003, PP No.32 Tahun 2004, Perda No.9 Tahun 2000
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
6 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kota Semarang Tahun 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di Kota Semarang, diperlukan dukungan dana yang dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 104 Tahun 2000; Peraturan pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2005.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Indramayu No 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pasekan, Tukdana, Patrol dan Penataan Kecamatan-Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2005 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka acara kenegaraan atau acara
resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
meliputi aturan mengenai tata tempat, tata
upacara dan tata penghormatan, di pandang perlu
ditetapkan Kedudukan Protokoler Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai lagi. bahwa untuk hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu diatur Kedudukan Protokoler Pimpinan
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler
dalam acara resmi. Tata tempat dalam melakukan sebuah rapat atau acara tertentu oleh DPRD dan Bupati/Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Temanggung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah dan Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur, dipandang perlu memiliki Lambang Daerah dan Lagu Mars sebagai simbol identitas
daerah dan jati diri yang merupakan perekat persatuan seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Luwu Timur sebagai bagian integral dari Negara
b. Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas dan berdasarkan hasil keputusan panitia sayembara yang dituangkan dalam Keputusan Bupati
Luwu Timur Nomor 72 Tahun 2003 tentang pemenang lomba sayembara
lambang daerah dan lagu mars Kabupaten Luwu Timur, perlu menetapkan lambang daerah dan lagu mars Kabupaten Luwu Timur
dengan Peraturan Daerah.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437);
4.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk
Produk-produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1972 tentang Lambang Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. b. Bupati adalah Bupati Luwu Timur
c. Pemerintah kabupaten adalah bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten lainnya sebagai
Badan Eksekutif Kabupaten.
d. Lambang daerah adalah Labang Daerah Kabupaten Luwu Timur. e. Lagu Mars adalah Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur;
BAB II
DASAR DAN TUJUAN LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS Pasal 2
(1) Lambang Daerah dan Lagu mars Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Pnacasila dan
Undang-Undang Dasar1945.
(2) Tujuan Lambang Daerah dan Lagu Mars adalah :
a. Untuk memberikan simbol identitas daerah, baik untuk kepaduan administrasi maupun atribut aparat dan masyarakat atau hal-hal yang memerlukan simbol identitas daerah.
b. Untuk mengembangkan partisipasi dan imajinasi yang tertuang dalam simbol identitas,
guna memberikan semangat dan motivasi bagi Aparat Pemerintah Kabupaten dan masyarakat dalam penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan.
c. Sebagai gambaran karakteristik yang bersumber pada ciri khas daerah dalam bentuk simbol latar belakang sejarah, budaya dan bahasa serta estetika.
BAB III
BENTUK DAN MAKNA LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS Pasal 3
Bentuk dan Gambar Lambang Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Ini.
Pasal 4
Lagu Mars adalah sebagaimana tercantum pada lampiran 2 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
Lambang daerah menggambarkan unsur – unsur yang terdiri dari : (1) Makna gambar
a. Bintang Lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai wujud dari Falsafah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Payung (Ammakuasang) melambangkan sifat mengayomi, melindungi kehidupan masyarakatnya.
c. Kobaran api, melambangkan semangat kejuangan dengan kobaran jiwa yang tidak
mengenal mati sebelum memberi cahaya, membuktikan bahwa Luwu Timur dapat memberikan kehidupan yang terbaik untuk rakyatnya.
d. Gunung, bermakna lebih tinggi menampakkan bentuk yang lebih jelas seperti halnya Luwu Timur dalam memberikan program pembangunan, memiliki visi dan misi yang jelas dengan penuh komitmen, dan juga merupakan simbol dari kekayaan sumber
daya alam yang dimiliki yang merupakan cadangan devisa dan sumber pendanaan pembangunan wilayah Luwu Timur menuju daerah yang dapat mensejahterakan seluruh masyarakatnya.
e. Pabrik, melambangkan bahwa Luwu Timur kedepan merupakan Daerah Industri yang berbasis pada potensi kelokalan dengan tetap mempertahankan kwalitas lingkungann hidup sehingga sumber daya alam tetap dapat diwariskan untuk generasi selanjutnya.
f. Air, bermakna suci dan mensucikan. Air memiliki sifat tawaddu, mencari titik terendah namun manusia selalu menempatkan di tempat yang suci. Selain itu merupakan simbol daerah maritim Luwu Timur juga memiliki 3 (tiga) danau yakni :Danau Matano,
Danau Towuti dan Danau Mahalona.
g. Welenrengnge, merupakan pohon kehidupan dan kesuburan serta keseimbangan
Makro Kosmos dan Mikro Kosmos sehingga terjadi keterikatan, kerukunan, kedamaian antara seluruh masyarakat dengan pemimpinnya dan Walenrengnge secara historis
erat kaitannya denan Legenda Sawerigading.
h. Padi, melambangkan kesejahteraan, yang menggambarkan bahwa Luwu Timur dapat mengembangkan pembangunan dari hasil alamnya yang melimpah.
i. Labungawaru, merupakan salah satu keris pusaka kerajaan Luwu yang mempunyai
fungsi dan posiis yang sangat penting bagi seorang raja yang memerintah kerajaan
Luwu yang mencerminkan keberanian, kesatria, kegigihan, ketegasan, keteguhan dan siri’.
j. Sayap burung Lagaruda, merupakan perwujudan semangat untuk menggapai dan
mencapai cita-cita serta perlambang dinamisasi kehidupan masyarakat Luwu Timur.
k. Wadah Gambar berbentuk perisai adalah simbol perjuangan, kepahlawanan dan perdamaian.
(2) Makna Sandi a. Padi
12 biji padi kiri dan kanan merupakan simbol dari 12 anak suku yang pernah ada di
Kerajaan Luwu. b. Rantai
4 mata rantai yang kokoh terkait satu dengan yang lain melambnagkan Luwu yang
telah terbagi menjadi 3 Kabupaten dan satu kota merupakan satu kesatuan Wija To
Luwu.
c. Tiga gemlombang air merupakan tanggal peresmian Kabupaten Luwu Timur
(tanggal 3).
d. Jumlah bulu pada sayap burung masing – masing lima melambangkan bulan peresmian Kabupaten Luwu Timur (Bulan Lima)
e. Pabrik terdiri dari tiga bangunan melambangkan tahun peresmian Kabupaten Luwu
Timur (Tahun 2003).
(2) Makna Warna
a. Hijau Tua melambangkan kematangan berpikir, bertindak dan terencana. b. Hijau Muda mencerminkan nilai estetis dan dinamis.
c. Kuning Mencerminkan keberhasilan, kemuliaan dan keagungan.
d. Merah mencerminkan semangat keberanian, ketegasan dan kerelaan berkorban e. Putih mencerminkan kesucian, keikhlasan dan perdamaian.
BAB IV
PENGGUNAAN LAMBANG DEARAH DAN LAGU MARS Pasal 6
(1) Lambang Daerah digunakan Instansi, unit kerja perangkat daerah, DPRD, Kontingen Olah Raga, Kesenian, Budaya, Organisasi Kemasyarakatan ataupun kontingan lain yang mewakili daerah baik didalam maupun keluar daerah.
(2) Lambang Daerah dapat juga digunakan sebagai lencana bagi setiap pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten, Anggota DPRD, tanda penghormatan untuk tamu resmi pemerintah kabuapten serta pada gedung,kantor,sekolah, rumah jabatan, buku, spanduk, reklame dan lain-lain yang diadakan oleh pemerintah kabupaten.
(3) Tata cara penggunaan dan ukuran lambang daerah akan diatur dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
Lagu Mars dinyanyikan pada acara-acara resmi yang dilaksanakan baik oleh instansi pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
BAB V
PEMBUATAN LAMBANG DEARAH OLEH MASYARAKAT UMUM Pasal 8
Pembuatan Lambang Daerah oleh masyarakat umum tidak diperbolehkan kecuali setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
BAB VI
L A RA N G A N Pasal 9
(1) Setiap orang, badan usaha, perkumpulan dan organisasi pemerintah atau organisasi masyarakat dilarang untukmenambah dan mnegurangi atau merubah bentuk huruf, kalimat, angka, lukisan, warna dan menggunakan tanda-tanda lain pada Lambang Daerah.
(2) Lambang Daerah tidak dapat digunakan sebagai alat propaganda politik, usaha dagang, cap dagang, kepentingan pribadi atau golongan.
BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 10
(1) Barang siapa menyalahgunakan Lambang Daerah diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak Pidana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 11
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabuapten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan dugaan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana.
d. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut.
e. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
f. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud huruf e.
g. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana.
h. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
i. Menghentikan penyidikan.
j. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana yang dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
Pasal 13
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaga Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat