Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Pembuatan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kabupaten Berau No.06 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dalam wilayah Kabupaten Berau perlu ditetapkan biaya pembuatan izin usaha rekreasi dan hiburan umum Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1990; UU No.32 Tahun 2004; PP No.69 Tahun 1996; Keppres No.15 Tahun 1983; Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2001; Perda Kabupaten Berau No.24 Tahun 2004.
Jenis Usaha; 1.) Taman Rekreasi; (a) Rekreasi Gunung Rp. 100.000,- / Unit Usaha (b) Rekreasi Pantai Rp. 500.000,- / Unit Usaha (c) Rekreasi Danau Rp. 2500.000,- / Unit Usaha 2.) Gelanggang RenangRp. 250.000,- / Lokasi 3.) Pemandian Alam
Rp. 150.000,- / Lokasi 4.) Padang Golf; (a) 36 Hole Rp. 750.000,- / Lokasi (b) 18 Hole Rp. 600.000,- / Lokasi (c) 9 Hole Rp. 400.000,- / Lokasi (d) Mini Golf Rp. 250.000,- / Lokasi 5.) Kolam Memancing Rp. 150.000,- / Lokasi 6.) Gelanggang Permainan Ketangkasan (Play Station) Rp. 25.000,- / Mesin 7.) Gelanggang Bowling / Gola Gelinding Rp. 100.000,- / Line 8.) Rumah Bilyard / Bola Sodok Rp. 50.000,- / Meja 9.) Karaoke Rp. 300.000,- / Kursi (1 Meja 4 Kursi) 10.) Bioskop; (a) Kelas A Rp. 300.000,- / Kursi (b) Kelas B Rp. 200.000,- / Kursi (c) Kelas C Rp. 100.000,- / Kursi (d) Kelas D Rp. 50.000,- / Kursi 11.) Pusat Pasar Seni dan Pameran Rp. 30.000,- / Unit Usaha 12.) Dunia Fantasi Rp. 100.000,- / Unit Usaha 13.) Teater Panggung; (a) Terbuka Rp. 40.000,- / Lokasi (b) Tertutup AC Rp. 80.000,- / Lokasi (c) Tertutup Non AC Rp. 60.000,- / Lokasi
14.) Satwa; (a) Taman Satwa Rp. 25.000,- / Satwa (b) Pentas Pertunjukan Satwa Rp. 75.000,- / Satwa 15.) Usaha Fasilitas Wisata / Rekreasi Air Rp. 75.000,- / Alat 16. Usaha Fasilitas Sarana Olah Raga; (a) Alat Selam Rp. 75.000,- / Set (b) Alat Selancar Rp. 75.000,- / Set (c) Alat Selancar Angin Rp. 100.000,- / Set (d) Perahu Dayung Rp. 100.000,- / Set (e) Pesawat Motor Rp. 100.000,- / Set (f) Pesawat Ultra Ringan Rp. 100.000,- / Set 17.) Balai Pertemuan Umum (a) 600 x M2 Lebih Rp. 100.000,- / Tempat (b) 600 x M2 Kurang Rp. 50.000,- / Tempat 18.) Barber Shop / Salon Potong Rambut Rp. 75.000,- / Kursi 19.) Salon Kecantikan Rp. 80.000,- / Kursi 20.) Kolam Renang Rp. 200.000,- / Kolam 21.) Lapangan Tenis : (a) Tertutup Rp. 250.000,- / Band (b) Terbuka Rp. 175.000,- / Band 22.) Lapangan Bulu Tangkis Tertutup Rp. 100.000,- / Band 23.) Gedung Squash Rp. 400.000,- / Band 24.) Gelanggang Tenis Meja Rp. 25.000,- / Meja 25.) Pusat Kesehatan / Health Centre / Fitness Rp. 10.000,- / Alat 26.) Laser Disk / VCD Rp. 500,- / Kaset 27.) Play Station Rp. 50.000,- / Alat 28.) Gelanggan Olah Raga :
(a) Terbuka ( Sepakbola, Basket, dll) Rp. 250.000,- / Lapangan (b)Tertutup Rp. 2.500,- / M2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2005.
Peraturan yang dicabut: Keputusan Bupati Berau No.99 Tahun 2001 dan No.392 Tahun 2003.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2005
PEMBERIAN - NAMA - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI PENUH - MENJADI - RUMAH SAKIT UMUM MAYJEN H. A. THALIB - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI PENUH MENJADI RUMAH
SAKIT UMUM MAYJEN H. A. THALIB KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk mengenang dan mengenal kebesaran perjuangan serta cinta H. A. Thalib pada Bangsa dan Tanah Air, khususnya bagi masyarakat bumi Sakti Alam Kerinci, tidaklah berlebihan bilamana nama H. A. Thalib diabadikan pada nama Rumah Sakit Umum Sungai Penuh menjadi Rumah Sakit Umum Mayjen H. A. Thalib Kabupaten Kerinci; Untuk memenuhi maksud huruf a tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 23 Tahun 1992; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 6 Tahun 1988; PP RI No. 25 Tahun 2000; Kepmenkes No. 1153/Menkes/SK/XII/1993; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBERIAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI PENUH MENJADI RUMAH SAKIT UMUM MAYJEN H. A. THALIB KABUPATEN KERINCI, meliputi Pemberian Nama Rumah Sakit; Tujuan dan Sasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
5 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tinggkat II Manggarai dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai, tidak sesuai lagi dengan kondisi dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 62 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1994; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; Perda Kabupaten Manggarai No. 10 Tahun 2003
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; IV. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; V. Pengelolaan Keuangan DPRD; VI. Ketentuan Lain-lain; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2005.
16 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 2, LN. 2005 No. 35, TLN. No. 4492, LL SETNEG : 10 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2005
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar dengan Pemda sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan saling mendukung dalam membangun masyarakat sejahtera di Kabupaten Tebo.
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD, melalui APBD dianggarkan atau disediakan penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan lainnya, agar lembaga tersebut dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan Rencana Kerja yang telah ditetapkan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Tebo No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 22, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
13 hlm., Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2005
kecamatan dan kelurahan - pembentukan pemekaran dan perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN, PERUBAHAN DAN PEMBENTUKAN KECAMATAN DAN KELURAHAN DALAM DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa dengan perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kota Batam telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk mengembangkan usaha dan menyebabkan peningkatan jumlah penduduk. Dengan peningkatan jumlah penduduk telah terjadi kepadatan penduduk di beberapa wilayah Kecamatan dan Kelurahan yang menimbulkan kesulitan dalam memberikan pelayanan masyarakat sehingga pelayanan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan menjadi semakin tidak berimbang mengingat jarak pusat Kecamatan dan Kelurahan sangat variatif. Kecamatan dan Kelurahan yang ada selama ini adalah Kecamatan dan Kelurahan sejak terbentuknya Pemerintah Kota Batam dan secara nyata perlu di lakukan penataan, baik dalam kaitan dengan pemekaran, perubahan nama maupun pembentukan Kecamatan dan Kelurahan baru berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pemerintah Kota Batam
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 129 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 4 Tahun 2002; PERDAKO BATAM No. 1 Tahun 2003; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2004
Pemekaran, Perubahan dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan dalam daerah Kota Batam, serta menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perubahan Nama Kelurahan, Pusat Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2005
A. Bahwa Perkembangan Pembangunan Yang Semakin Pesat Di Kota Paiangka Raya Teiah Menjadi Daya Tarik Tersendiri Bagi Pendatang Untuk Berkunjung Dan Menetap Sehingga Menyebabkan Peningkatan Jumlah Penduduk;
B. Bahwa, Laju Pertumbuhan Penduduk Yang Tinggl Terutama Disebabkan Oleh Faktor Mobilitas Kependudukan Diperlukan Adanya Pengendalian Guna Mencegah Timbulnya Berbagai Persoalan-Persoalan Sosial Untuk Dapat, Menciptakan Rasa Aman Dan Tenteram Serta Terjaminnya Daya Dukung Lahan Dan Daya Tampung Lingkungan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Paiangka Raya Nomor 32 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Paiangka Raya Nomor 17 Tahun 2003.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENDAFTARAN DAN PENCATATAN PENDUDUK;
BAB III : KARTU KELUARGA;
BAB IV : KARTU TANDA PENDUDUK;
BAB V : PENGECUALIAN;
BAB VI : MUTASI KEPENDUDUKAN;
BAB VII: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN;
BAB VIII : PENGELOLAAN DATA DAN PELAPORAN KEPENDUDUKAN;
BAB IX : HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB X : LARANGAN;
BAB XI : PENGAWASAN;
BAB XII : PEMBATALAN;
BAB XIII : SANKSI;
BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XV : KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kependudukan, Ketenagakerjaan dan
Ketransmigrasian, sepanjang mengatur masalah kependudukan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat