Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2005

Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PENDAFTARAN DAN PENCATATAN PENDUDUK; BAB III : KARTU KELUARGA; BAB IV : KARTU TANDA PENDUDUK; BAB V : PENGECUALIAN; BAB VI : MUTASI KEPENDUDUKAN; BAB VII: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN; BAB VIII : PENGELOLAAN DATA DAN PELAPORAN KEPENDUDUKAN; BAB IX : HAK DAN KEWAJIBAN; BAB X : LARANGAN; BAB XI : PENGAWASAN; BAB XII : PEMBATALAN; BAB XIII : SANKSI; BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XV : KETENTUAN PIDANA; BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
14 April 2005
Tanggal Pengundangan
15 April 2005
Tanggal Berlaku
15 April 2005
Sumber
LD. 2005/2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan