SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KIMPRASWIL
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KIMPRASWIL
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perda dan Keputusan Bersama MenPAN dan Mendagri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2003 dan PP No. 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemda maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil Kab. Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil Kab. Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan
misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Kepres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil, yang meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan desentralisasi, Dinas Kimpraswil mempunyai kewenangan yang selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004
PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KELAUTAN - PERIKANAN - KECAMATAN DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipandang perlu untuk mernbentuk Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan; bahwa untuk memudahkan pengawasan, pembinaan dan pelayanan secara langsung terhadap Masyarakat maka perlu dibentuk Cabang Dlnas Kelautan dan Perikanan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2002; Perda Kab. Tanjabtim No. 23 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan kewenangan Serta Susunan Organisasi; Eselonnering; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
4 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.9, TLD No.9, LL KOTA PONTIANAK: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan dalam rangka menghadapi era globalisasi, guna memenuhi kebutuhan mayarakat akan akta yang dapat digunakan diluar negeri sebagai alat bukti yang otentik dipandang perlu untuk mencetak akta yang diterbitkan dalam beberapa bahasa ;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1961, UU no.1 Tahun 1974, Perda No.4 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.4 Tahun 2001
PERUBAHAN PASAL 6 PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2004.
7 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/15 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek Angkutan Darat Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang – undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34
Tahun 2000 serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 Pasal 4 ayat (2) huruf d, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Ijin Trayek
Angkutan Darat.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGHITUNG TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XIII
PENGURANGAN DAN KERINGANAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2004
DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD/2004/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dan Perangkat Pemerintah Daerah yang menambah Sumber Pendapatan seluruh kegiatannya dengan baik dan terkendali; bahwa untuk mencapai tujuan diatas perlu adanya Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 7 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Susunan; Tata kerja; Tugas Pokok; Penghasilan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERKEBUNAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan
prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan.
UU no. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat