RETRIBUSI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.9, TLD No.9, LL KOTA PONTIANAK: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan dalam rangka menghadapi era globalisasi, guna memenuhi kebutuhan mayarakat akan akta yang dapat digunakan diluar negeri sebagai alat bukti yang otentik dipandang perlu untuk mencetak akta yang diterbitkan dalam beberapa bahasa ;
- UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1961, UU no.1 Tahun 1974, Perda No.4 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.4 Tahun 2001
- PERUBAHAN PASAL 6 PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2004.
- 7 halaman dan 2 halaman lampiran
|