SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2004/No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip-Prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerjaj Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang Mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah dengan :
PP No. 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
PP No. 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Tebo yang bersih, tertib, teratur, indah, nyaman dan tentram, diperlukan adanya pengaturan dibidang kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman yang melindungi warga beserta sarana dan prasarana;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Ketertiban Umum;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No,23 Tahun 1997; PP No.27 Tahun 1983; PP No.6 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.17 Tahun 2001
Perda Ini Mengatur Mengenai Ketertiban Umum; Meliputi;, Tertib sosial; Tertib Lingkungan; Tertib Jalur Hijau , Taman Dan Tempat uum; Tertib Jalan; Tertib Pemilik Bangunan; Tertib Usaha Tertentu; tertib Pemasangan Reklame; Tertib Tanah Kosong; Ketentraman; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturaun Daerah ini, Sepanjang Mengenai teknis Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2004
Peraturan BI No. 11/32/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Peraturan BI No. 7/48/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Mengubah :
Peraturan BI No. 3/11/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Peraturan Bank Indonesia NO. 6/16/PBI/2004, BI.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 34 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Gangguan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 Pasal 4 ayat (2) huruf c, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Ijin Gangguan.
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang–undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN IJIN GANGGUAN;
BAB V
MASA BERLAKU IJIN;
BAB VI
CARA PERHITUNGAN DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XII
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah , karakteristik, potensi dan Kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004
RETRIBUSI DISPENSASI MASUK JALAN DALAM IBUKOTA KABUPATEN SRAGEN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.29 Seri C Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan Dalam Ibukota Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk mengamankan jalan dalam ibukota kabupaten dan untuk
ketertiban serta kelancaran lalu lintas angkutan diperlukan dispensasi
masuk jalan dalam ibukota Kabupaten; bahwa untuk hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Dispensasi Masuk
Jalan Dalam Ibokota Kabupaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubugan Nomor KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabuten Sragen Nomor 7 tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan penbebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat